25 radar bogor

Kapolri Akui Penerapan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berupaya menekan penyalahgunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sigit menilai belakangan ini UU tersebut telah menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat.

“Penerapan pasal-pasal ataupun Undang-Undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Sigit menuturkan, UU ITE kerap kali dijadikan wadah untuk saling melapor antara dua pihak yang berseteru. Akibatnya, situasi ini berpotensi menimbulkan polarisasi apabila aparat tidak segera bertindak.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta kepada Polri agar lebih selektif dalam menangani kasus ITE. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat rasa keadilan yang seadil-adilnya.

“Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif,” imbuh Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri itu menginginkan UU ITE ke depan bisa lebih mengedepankan edukasi. “Di sisi lain, tentunya bagaimana etika menggunakan medsos kemudian dunia digital ini dapat dimanfaatka ataupun digunakan dengan baik,” pungkas Sigit.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut kepala negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri Sigit beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.

Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi bahkan menegaskan akan meminta kepada DPR untuk bersama merevisi UU ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin