25 radar bogor

Ini Tokoh dan Artis yang Pernah Terjerat UU ITE

Musisi Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani

BOGOR-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU ITE jika implementasinya dirasa tidak adil.

Jokowi meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

Orang nomor satu di Republik Indonesia itu melihat bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang adil.

Adapun UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE diberlakukan sejak tahun 2008 itu awalnya dibuat untuk menjamin hak dan kebebasan orang menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara bertanggungjawab.

Dalam Pasal 1 UU No.11 Tahun 2008 itu mendefinisikan informasi elektronik itu tidak saja terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, dan foto; tetapi juga electronic data interchange EDI, surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki arti atau dapat dipahami.

Siapa saja yang merasa dirugikan oleh informasi elektronik yang dikumpulkan, disiapkan, disimpan, diproses, diumumkan, dianalisa dan/atau disebarkan orang lain, dapat dijerat UU ITE ini. Cakupan yang begitu luas membuat banyak orang menjadi terjerat pasal karet ini. Dari mulai orang biasa hingga Artis ternama.

Dinukil dari berbagai sumber, radarbogor.id merangkum sejumlah Tokoh dan Artis papan atas yang pernah terjerat kasus UU ITE.

Pertama ada Jerinx ‘SID’. Musisi asal Bali itu pernah terjerat kasus UU ITE. Kasus drummer SID itu ini berawal ketika dirinya dilaporkan IDI Bali akibat materi postingan Instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020.

Dimana pada postingan Jerinx tersebut, menyebut IDI sebagai kacung WHO. Kasus inipun memasuki persidangan. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx. Ia divonis satu tahun dua bulan penjara pada 19 September 2020.

Isi putusan vonis itu, Jerinx melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar lantaran tidak terima dengan putusan vonis tersebut. Dimana Pengajuan banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding lebih dulu.

Kedua ada Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. dimana pada 12 September 2019, Gus Nur tercatat pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Gus Nur tersangkut pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU ITE. Kasus itu bermula saat Gus Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada medio 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU.

Saat itu Gus Nur menyebut generasi muda NU sebagai penjilat. Atas laporan itu, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 22 November 2018.

Ketiga ada musisi Ahmad Dhani. Ayah dari Al El dan Dul itu pernah juga terjerat UU ITE. Suami Mulan itu resmi menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dalam kasus cuitan sarkastis.

Ketika itu Cuitannya di Twitter yang dilaporkan oleh Ketua BTP Network Jack Lapian diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketika itu Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian pada 26 November 2017. Keempat ada musisi Nazriel Irham alias Ariel. Vokalis band ini sempat dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi karena merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis.

Ketika itu kasus Ariel ini menarik perhatian luas publik, saat sebagian pakar hukum menilai Ariel tidak bersalah mengingat rekaman videonya untuk konsumsi pribadi sehingga tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana. Namun, UU ITE menjeratnya karena rekaman video itu tersebar luas. (all)

Reporter: Arifal Fajar
Editor: Alpin