25 radar bogor

Pengelolaan Dana Bansos tak Transparan

Yusfitriadi
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi
Yusfitriadi
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi

RADAR BOGOR – Terkait dengan masalah potensi penyalahgunaan proram bantuan sosial. Bukan lagi potensi untuk dijadikan bancakan oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab, namun sudah terbukti, dengan terseretnya OTT menteri sosial dan beberapa staf kementrian oleh KPK.

Sehingga, di tatanan bawahpun sangat memungkinkan peluang perilaku korup terhadap berbagai bantusan sosial. Baik perilaku tersebut dilakukan oleh oknum aparatur pemerintah, maupun oleh oknum lain yang tidak bertanggungjawab.

Adapun nuansa bisnis dalam setiap penyediaan barang apapun tak bisa dihindarkan. Karena di situ pasti akan ada sebuah proses transaksi jual beli.

Namun, yang harus dihindari adalah, kurangnya kualitas barang yang diterima oleh masyarakat demi kepentingan bisnis dan adanya upaya praktek pemotongan atau “penyunatan” terhadap dana bansos tersebut termasuk adanya perilaku suap dalam oleh siapapun oknum yang tidak bertanggungjawab.

Sehingga, masyarakat yang dirugikan. Itulah yang saya pandang kerap terjadi di beberapa tempat. Saya melihat ada beberapa faktor. Pertama, aspek transparansi. Penggunaan anggaran apapun yang diorientasikan untuk bansos terlebih dalam rangka penanganan dampak covid-19 di tengah-tengah masyarakat, nyaris tidak transparan.

Dari mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai tingkat desa. Termasuk, di Kabupaten Bogor. Jika harus dipertanyakan, tidak ada sama sekali informasi yang dibuka oleh satgas penganan covid-19 kabupaten bogor terkait transparansi pengelolaan anggaran yang ratusan miliar.

Baik pada aspek pengadaan barang maupun jasa. Sampai hari ini, sudah berapa dan bagaimana aspek ketepatan sasaran penggunaan dana tersebut. Kedua, tidak adanya audit. Baik audit pengelolaan keluangan maupun audit kinerja sampai hari ini masyarakat tidak mendapatkan informasi.

Bagaimana hasilnya dan siapa yang berhak mengaudit. Ketiga, integrasi data. Sejak awal permasalahan dalam urusan berbagai bantuan sosial adalah data. Maka dengan data yang rapuh apapun bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memanipulasi implementasi berbagai program bantuan sosial.

Sehingga dampaknya tidak tepat sasaran. Kelima, pengawasan dan evaluasi yang melibatkan partisipasi masyarakat. Peran prngasawan bantuan bansos bagi masyarakat yabg saat ini ada, diperankan oleh pemeritah juga. Tidak melibatkan masyarakat partisipasi mastarajat secara terbuka. Sehingga, akan sangat berpotensi peran pengawasan tersebut tak optimal. (*)

Direktur DEEP Indonesia

Yusfitriadi