25 radar bogor

Pemkot Bogor Kantongi Rp17 Juta dari Hasil Denda Ganjil Genap

Rombongan-Moge1
Pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor saat disidang di Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021)
Rombongan-Moge1
Pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor saat disidang di Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021)

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhasil menjaring sebanyak 349 pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akhir pekan ini.

Dari tanggal 12 Februari sejak sanksi administratif pelanggar ganjil genap itu diberlakukan, hingga siang tadi (14/2/2021), Pemkot Bogor sudah mengantungi sebesar Rp 17.450.000 dari hasil denda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Agustiansyah menjelaskan, total Rp17 juta lebih itu dihitung sejak hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu (14/2/2021) siang tadi.

“Denda pelanggar ganjil genap itu dari dua titik penjagaan yakni Pos Eks Terminal Wangun dan checkpoint di Tugu Kujang,” beber Agus, sapaan akrabnya.

Pada radarbogor.id ia juga menyebut, dari kedua titik itu, Pos Sekat Wangun jadi yang terbesar penyumbang pelanggar yang diberikan sanksi administratif sebesar Rp50 ribu.

Memang denda maksimal yang sudah disepakati ialah Rp250 ribu. Namun kata Agus, denda maksimal baru diberikan kepada tiga orang pengendara motor gede (moge) yang belum lama ini melanggar aturan ganjil genap. “Denda maksimal baru pengendara moge,” tegasnya.

Tak hanya sanksi denda, masih kata Agus, petugas juga memberikan sanksi sosial berupa push up kepada para pelanggar. Khususnya kepada yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.

“Jadi selain ganjil genap kita cek juga apakan pakai masker atau tidak pengendaranya,” tutupnya. (dka)

Reporter : Andika Try Wiratama
Editor : Yosep