25 radar bogor

Bela Novel Baswedan, Isnur: Kode Etik Mana yang Dilanggar?

Penyidik KPK Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Penyidik KPK Novel Baswedan.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur menyesalkan pelaporan yang dilayangkan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait tudingan provokasi Novel Baswedan, karena mengomentari meninggalnya Ustad Maaher.

Isnur menegaskan, pernyataan Novel di akun media sosial Twitter hanya sebagai warga negara yang menyampaikan ekspresinya di muka publik. Terlebih tidak ada kaitannya dengan statusnya sebagai penyidik KPK.

“Dia kan sudah lama punya Twitter dan juga sering komentar atas banyak hal. Komentarnya sama sekali nggak ada sangkut paut perkara KPK dan korupsi,” kata Isnur dikonfirmasi, Minggu (14/2/2021).

“Dia sebagai warga negara berhak menyampaikan ekspresinya melalui tulisan, gambar dan lain-lain, bahkan itu permintaan pak Jokowi untuk semakin aktif dalam berkritik dan bahkan juga itu bahasa Kapolri di DPR saat mau fit and proper test,” sambungnya.

Isnur memastikan, pernyataan Novel yang mengomentari meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021) merupakan bentuk ekspresi dan keprihatinannya sebagai sesama warga negara.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini juga memastikan, cuitan Novel di akun media sosial Twitter tidak melanggar kode etik KPK. Karena tidak berhubungan dengan perkara korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK.

“Kode etik mana yang dilanggar? Dalam KPK jelas kode etiknya sangat ketat kalau berhubungan dengan perkara-perkara yang ditangani perkara korupsi. Ini keprihatinan dia terhadap warga negara lain enggak masalah itu, itu dihargai betul bagian dari perlindungan warga negara, itu hak warga negara,” pungkas Isnur.

Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Dalam cuitannya di akun media sosial Twitter, Novel Baswedan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi pada Senin (8/2) malam.

Innalilli Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Polri,” kata Novel Baswedan dalam kicauannya di akun media sosial miliknya @nazaqistsha, Selasa (9/2).

Novel mempertanyakan sikap Polri yang mempaksakan untuk menahan Maaher At Thuwailibi. Terlebih dia sedang menderita penyakit.

Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?” cetus Novel.

Lantas Novel meminta Polri untuk tidak berlebihan. Meski memang statusnya sudah menyandang sebagai tersangka.

Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz, ini bukan sepele lho,” tandas Novel. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep