25 radar bogor

Tiga Pengendara Moge Pelanggar Ganjil Genap Disidang, Bima Arya : Kami Tidak Pandang Bulu

Rombongan-Moge1
Pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor saat disidang di Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021)
Rombongan-Moge1
Pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor saat disidang di Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021)

BOGOR – RADAR BOGOR, Tiga orang pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bogor, menjalani sidang administratif di Balaikota Bogor, Sabtu (13/2/2021).

Sudah Ditemukan, Satgas Covid Kota Bogor Periksa Rombongan Moge

Sebelumnya ketiga pengendara moge ini melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor. Ketiganya langsung ditangkap Jumat (12/2/2021) malam di luar wilayah Bogor.

“Mereka didenda maskimal, sesuai aturan. Pesan untuk semua, kami tidak pandang bulu,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya pada awak media di Balaikota.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, setelah viralnya rombongan moge ini, petugas langsung melakukan pengumpulan data terhadap rombongan.

Susatyo bercerita, awalnya rombongan yang berjumlah 12 pengendara motor ini berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan menuju kawasan Puncak pukul 06.00 WIB.

“Sekitar pukul 07.00 WIB, rombongan masuk Kota Bogor dengan tujuan Puncak. Setelah itu kembali melewati Kota Bogor,” kata Susatyo.

Memang, saat rombongan itu masuk lagi ke Kota Bogor, petugas sedang menjalani istirahat Salat Jumat. Ia juga menegaskan, tidak ada tindakan diskriminasi dari petugas terhadap semua pelanggar.

“Sabtu (13/2/2021) dini hari tadi, kita mengidentifikasi dan mengumpulkan semua data. Ada tiga orang menggunakan plat ganjil,” kata Susatyo. (dka)

Reporter : Andika Try Wiratama
Editor : Yosep