25 radar bogor

Sejak Pagi Sudah Ada 30 Pelanggar Ganjil Genap, Didenda Rp50 Ribu

Ganjil-genap
Petugas memeriksa kendaraan yang terjaring operasi ganjil genap di checkpoint Tugu Kujang, Jumat (12/2/2021).
Ganjil-genap
Petugas memeriksa kendaraan yang terjaring operasi ganjil genap di checkpoint Tugu Kujang, Jumat (12/2/2021).

BOGOR – RADAR BOGOR, Puluhan kendaraan terpaksa harus terkena sanksi akibat melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021).

Informasi yang didapati hingga saat ini, ada sekitar 30 kendaraan yang terjaring operasi ganjil genap di checkpoint Tugu Kujang.

Kabid Dalops pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Theo Patricio menjelaskan, sejak pagi tadi (12/2/2021) ada 30 kendaraan yang terbukti melanggar aturan ganjil genap. Selain diputarbalik, para pelanggar juga dikenakan sanksi adiministratif.

“Dari pagi tadi sudah 30 pelanggar, kendaraan yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp 50 ribu,” kata Theo di Tugu Kujang, Jumat (12/2/2021).

Kata Theo, pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK.

Memang sejak pagi tadi, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk melakukan operasi.

Di titik itu, pos sengaja didirikan untuk menahan laju kendaraan dari arah Ciawi menuju pusat kota. Sosialisasi juga telah dilakukan dengan menaruh papan pemberitahuan ganjil genap dari kejauhan.

“Pembayaran (denda) ini dllakukan dengan cara transfer lewat bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bogor,” sambung Theo.

Sebanyak 30 pelanggar di Tugu Kujang itu semua merupakan roda empat. Kata Theo, untuk roda dua hanya diberi peringatan dan selanjutnya diputar balik.

Untuk diinformasikan kembali, Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun. (dka)

Reporter : Andika Try Wiratama
Editor : Yosep