25 radar bogor

Crazy Rich Helena Lim Divaksin Covid-19 Gratis, Polisi Cari Unsur Pidananya

Helena-Lim
Pemilik akun Instagram @helenalim899 saat mendapatkan vaksinasi Covid-19. (Instagram @helenalim899)
Helena-Lim
Pemilik akun Instagram @helenalim899 saat mendapatkan vaksinasi Covid-19. (Instagram @helenalim899)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami laporan polisi terkait crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang mendapat suntik vaksin Covid-19 gratis. Upaya mencari unsur pidana yang terjadi dalam kasus ini masih dilakukan.

“Ini kita lagi mau cari ada nggak pidananya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Jumat (12/2/2021).

Oleh karena itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari beberapa orang saksi. Mereka yang diperiksa yakni dari pihak Puskemas, dan apotek yang mengeluarkan surat pengantar untuk Helena.

“Ada beberapa orang yang dilakukan klasifikasi aja untuk mencari ada nggak sih pidananya gitu loh. (Yang diperiksa) dari unsur kesehatan sama dari puskesmas,” jelas Tubagus.

Sementara itu, untuk Helena sendiri juga rencananya akan dimintai keterangan. Namun, belum diketahui pasti waktu pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, sosialita Helena Lim mencuri perhatian publik usai diketahui ikut mengantri untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk Jakarta Barat, sebagaimana terlihat dalam sebuah video di Instagram.

Helena Lim disorot karena vaksin ini diperuntukkan buat tenaga medis tapi dia malah ikut mengantri. Dugaan menyerobot jatah tenaga medis pun diarahkan kepada dirinya.

Helena diketahui tidak sendirian datang ke Puskesmas Kebon Jeruk, melainkan memboyong serta keluarganya dan menunjukkan antrean lokasi vaksin nomor 11.

“Dua minggu lagi baru kita vaksin lagi,” ujar Helena dalam komentarnya di Instagram. Usai vaksinasi, dia mengungkap dirinya tak takut dengan Covid-19, bahkan Helena sudah berencana berjalan-jalan setelahnya.

Unggahan Helena memicu sensasi di kalangan warganet, sebab hingga saat ini pihak yang berhak menerima vaksin adalah tenaga medis dan pelayan publik.

Sementara, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menjelaskan, Helena merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dia bilang, merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep