25 radar bogor

Kejari Kota Bogor Hentikan Penuntutan Kasus Ustad Maaher

Ustad Maaher
Ustad Maaher

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan tersangka Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi. Sebab, tersangka telah meninggal dunia.

”Kejaksaan Negeri Kota Bogor menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/2021 tanggal 9 Februari 2021 yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan tindak pidana ITE atas nama tersangka/terdakwa Soni Eranata,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Leonard menyebut, pada Kamis (4/2/2021), jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri atau penyerahan tahap II.

Dalam penyerahan tahap II yang dilakukan secara virtual itu, Ustaz Maaher At-Thuwailibi menegaskan dirinya sehat.

”Pada saat dilakukan penerimaan dan penelitian tersangka secara virtual, tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyatakan dirinya dalam keadaan sehat,” ujar Leonard.

Ustaz Maaher At-Thuwailibi sebelumnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 4 Desember 2020 pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher.

Setelah penyerahan tahap II, Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang berstatus tahanan Kejaksaan dititipkan untuk kembali ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 Februari.

Mabes Polri menyebut setelah penyerahan tahap II, Soni alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengeluhkan sakit.

Petugas rutan dan tim dokter pun menyarankan Ustaz Maaher At-Thuwailibi agar dibawa ke RS Polri Said Soekanto untuk mendapatkan perawatan, tetapi yang bersangkutan tidak mau hingga akhirnya ustaz tersebut menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2/2021) pukul 19.45 WIB.

”Sudah ditawarkan (untuk dibawa ke RS Polri), tapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep