25 radar bogor

Sel Lapas Paledang Disidak, 24 Unit Handphone Dimusnahkan

Sel Lapas Paledang Disidak
Sel Lapas Paledang Disidak

BOGOR-RADAR BOGOR, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor melakukan penggeledahan terhadap blok hunian warga binaan atau narapidana, Senin (08/2/2021) malam kemarin.

Hasilnya, sebanyak 24 unit telepon genggam, beserta barang-barang logam lainnya seperti panci, pisau, gunting, charger HP, headset dan barang logam lain sejenisnya ikut diamankan.

Kepala Lapas Kelas II A Bogor, Yohannes Waskito memimpin lansung operasi penggeledahan tersebut.

Waskito menjelaskan, penggeledahan dibagi dua kelompok penggeledah yaitu kelompok A yang dipimpin langsung oleh Kasi Binadik sedangkan kelompok B dipimpin langsung oleh Kasi Kamtib.

“Dalam penggeledahan tidak ditemukan narkoba, namun petugas berhasil mengamankan barang lainnya yang dilarang. Hasil penggeledahan didata dan dilakukan tindakan pemusnahan,” kata Waskito saat dikonfirmasi radarbogor.id, Selasa (9/2/2021).

Pembagian kelompok dalam penggeledahan itu, kata Waskito, diharapkan mampu maksimal dalam deteksi dini. Serta cermat melakukan penggeledahan di dalam blok hunian WBP.

Penggeledahan dilakukan pada tiga kamar hunian di dua blok yang berbeda yaitu blok A dan blok C. Waskito juga memberikan arahan kepada seluruh petugas agar kegiatan dilakukan secara santun, profesional, dan tidak arogan.

“Kita arahkan juga untuk kedepankan etika guna menghindari situasi dan kondisi yang dapat memicu timbulnya kerusuhan dalam lapas saat penggeledahan berlangsung,” ungkapnya.

Waskito tegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan deteksi dini mencegah peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya masuk di lingkungan Lapas Paledang terutama dalam blok hunian narapidana.

“Sidak ini digelar bukan hanya sekali, namun sudah menjadi program kerja keamanan dan harus dilaksanakan baik rutin maupun secara insidentil oleh seluruh jajaran petugas Lapas Bogor. Sebagai bentuk komitmen membangun Lapas Bogor yang Zero Halinar,” urainya.

“Deteksi dini peredaran narkoba dan barang-barang lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban harus dilaksanakan secara serius dan cermat. Tidak hanya narapidana saja tetapi pegawai Lapas yang terindikasi membantu dalam memasukkan barang-barang tersebut maka hukuman akan diterima oleh yang bersangkutan, sesuai ketentuan yang berlaku.” tutupnya. (dka)

Reporter : Andika Try Wiratama
Editor : Rany P Sinaga