25 radar bogor

Pemerintah Gratiskan Tes Swab Antigen Saat Pemberlakuan PPKM Mikro Hingga Tingkat RT

Ilustrasi-Swab-Test
Ilustrasi Swab Test
Ilustrasi-Swab-Test
Ilustrasi Swab Test

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga tingkat RT mulai hari ini hingga 22 Februari 2021. Selama periode itu, pemerintah akan menggencarkan 3T, yakni tracing, testing, dan treatment.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menyediakan tes swab antigen gratis untuk masyarakat selama PPKM Mikro.

Nantinya, tes tersebut akan dilakukan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di masing-masing kelurahan melalui pelaksanaan 3T.

“Jadi sekali lagi, swab antigen secara gratis yang disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing,” ujarnya secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Ia melanjutkan, apabila ada masyarakat yang terdeteksi positif Covid-19, maka akan dilakukan isolasi dan juga pelacakan kontak oleh TNI.

“Tracing dilakukan secara intensif di desa/kota dengan menggunakan tracer dari Babinsa, Babinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes,” jelasnya.

Selama PPKM Mikro, kata Airlangga, pemerintah juga akan membagikan masker kain agar meningkatkan kedisiplinan masyarakat memakai masker yang akan disiapkan oleh Kementerian Perimdustrian dan Kementerian BUMN.

“Nanti dilakukan baik dari Kapolri maupun TNI. Kemudian diberi bantuan masker sesuai dengan standar,” ucapnya.

Sebagai informasi, PPKM Mikro ini, pemerintah akan memberikan zonasi pada tingkat RT/RW, kelurahan atau desa.

Ada 4 zona dalam ketentuan zonasi PPKM Mikro ini, diantaranya Zona Hijau dimana tak ada rumah dengan kasus Corona di 1 RT.

Zona Kuning dimana 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari.

Zona Oranye dimana 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. Zona Merah dimana Lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep