25 radar bogor

Kota Bogor Zona Merah, Tapi Mau Menikah. Boleh Kok, Ini Syaratnya!

Ilustrasi Pasangan Menikah
Ilustrasi Pasangan Menikah
Ilustrasi-Menikah
Ilustrasi Menikah

BOGOR-RADAR BOGOR, Kota Bogor menjadi satu satunya Kota di Jawa barat yang masih berstatus zona merah.

Untuk itu beragam cara dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menekan angka Covid-19 di kota hujan. Khususnya membubarkan kerumunan dan mengurangi mobilitas. Termasuk pelarangan resepsi pernikahan di Kota Bogor dua pekan ke depan.

Namun bagi yang ingin merancanakan menikah dua pekan ini, jangan khawatir. Kalian masih bisa melangsungkan pernikahan. Mengikat janji suci bersama pasangan tercinta. Hanya resepsi yang ditunda.

Wakil walikota Bogor Dedie A Rachim menuturkan bisa menikah di KUA dan hanya dihadiri kedua belah pihak diperbolehkan.

“Yang dilarang itu resepsi baru yang belum memiliki izin. Untuk yang sudah terlanjur agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan jumlah undangan yang dibatasi,” katanya kepada radarbogor.id Selasa (9/2/2021).

Sedangkan saat ditanya menikah di KUA, Dedie A Rachim menjelaskan tidak melarang. “Ngak usah dijawab, resmi itumah,” tuturnya.

Dedie A Rachim menjelaskan, untuk kegiatan sosial budaya, sesuai dengan mendragri tentang PPKM dilarang. Jadi dilarang ada acara dangdutan ataupun lainya.

“Untuk kegiatan sosial budaya sesuai instruksi Mendagri tentang PPKM sementara dilarang,” tukasnya. (all)

Reporter : Arifal
Editor : Yosep