25 radar bogor

Mengundang Kerumunan, Satgas Covid-19 Hentikan Acara Hiburan Resepsi Warga di Rumpin

Resepsi-rumpin
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Rumpin saat mendatangi acara resepsi pernikahan warga, di Kampung Parung Badak RT 03/03 Desa Cidokom, Minggu (7/2/2021). 
Resepsi-rumpin
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Rumpin saat mendatangi acara resepsi pernikahan warga, di Kampung Parung Badak RT 03/03 Desa Cidokom, Minggu (7/2/2021).

RUMPIN-RADAR BOGOR, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Rumpin menghentikan acara hiburan musik jaipongan yang di gelar dalam sebuah acara resepsi pernikahan warga, di Kampung Parung Badak RT 03/03 Desa Cidokom, Minggu (7/2/2021).

“Jadi pada hari Minggu (7/2/2021) kami beserta tim satgas tingkat Kecamatan Rumpin melakukan penghentian acara hiburan pada resepsi salah satu warga di wilayah Desa Cidokom,” kata Camat Rumpin Rusliandy kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, penghentian ini karena acara hiburan tersebut mengundang kerumunan masa di tengah Pandemi Covid-19. Tentunya sangat dilarang sesuai aturan tim satgas tingkat Kabupaten Bogor.

“Kami melakukan pendekatan, dan pemilik acara membuat pernyataan, jika dikemudian hari melanggar akan ditindak tegas dari aspek hukumnya,” cetusnya.

Lebih lanjut ia mengaku, kegiatan ini berdasarkan instruksi bupati sejak tanggal 5 sampai 9 Februari jangan dulu ada acara resepsi selama dua minggu. Apabila ada undangan sudah menyebar bisa koordinasi dulu ke tim satgas.

“Terhitung hari ini ada peraturan Kemendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro sudah ada perpanjangan, jadi dimohon kepada masyarakat jangan dulu ada kegiatan yang mengundang kerumunan,” tegasnya. (nal)

Reporter : Jaenal
Editor : Yosep