25 radar bogor

Wamenag: Berlebihan Kalau Aturan Seragam Sekolah Dibilang Sekuler

Wamenag Zainut Tauhid
Wamenag Zainut Tauhid
Wamenag Zainut Tauhid
Wamenag Zainut Tauhid

JAKARTA-RADAR BOGOR, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menilai berlebihan jika aturan seragam sekolah dipandang memicu sekulerisme di Indonesia.

Seperti diketahui pemerintah baru saja menerbitkan atura tentang pakaian seragam sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Mulai dari Mendikbud, Mendagri, dan Menag. Aturan ini terbit setelah ada polemik pemaksaan seragam jilbab kepada siswa non-Islam di Padang.

“Keluarnya SKB 3 Menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Zainut Minggu (7/2/2021).

Dia menjelaskan keluarnya SKB 3 Menteri itu mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah.

Zainut mengatakan dalam SKB 3 Menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.

Sehingga dengan ketentuan itu, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

Untuk itu, Zainut berharap masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 Menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah.

Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.

Sehingga negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. “Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan,” katanya.

Sementara itu dalam kesempatan lain Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyampaikan pandangannya soal SKB tiga menteri itu. Dia menegaskan negara Indonesia harus menjadi negara yang religius. Bukan negara sekuler. Sesuai dengan amanah UU 1945 pasal 29 ayat 1.

Terkait aturan soal seragam sekolah itu, dia mengatan para murid merupakan anak-anak dalam masa perkembanga. ’’Sehingga membutuhkan arahan atau bimbingan dari orang tua maupun guru. Bimbingan ini perlu untuk membawa murid menjadi anak yang bertaqwa,’’ ungkap dia.

Menurutnya, tidak tepat jika anak diberikan kebebasan untuk menggunakan seragam. Sekolah atau guru harus mengarahkan anak didiknya mengenakan pakaian sesuai agama yang dianutnya. Di sisi lain Anwar menjelaskan memaksakan seragam tidak sesuai dengan agama yang dianut juga tidak boleh. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep