25 radar bogor

Tak Bisa Tunjukan Hasil Rapid Tes Antigen, Puluhan Kendaraan Dihalau dari Gadog

Gadog
Penyekatan kendaraan di Simpang Gadog menuju Puncak, Minggu (7/2/2021).
Gadog
Penyekatan kendaraan di Simpang Gadog menuju Puncak, Minggu (7/2/2021).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kebijakan ganjil genap yang diterapkan di ruas jalan Kota Bogor memang tak berlaku di Kabupaten Bogor, meski begitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tetap memberlakukan pembatasan sejumlah pengendara.

Puluhan kendaaraan baik roda dua maupun roda empat dipaksa putar balik oleh petugas gabungan, pada operasi pemeriksaan surat kesehatan berdasarkan hasil rapid tes antigen, di Pos Polisi Gadog, Kecamatan Kabupaten Bogor, Minggu (7/2/2021).

Pengendalian Covid-19 dilakukan dengan cara menghalau para pengendara dan wisatawan yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, berdasarkan hasil rapid tes antigen kepada petugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, operasi pemeriksaan surat kesehatan hasil rapid tes antigen dilakukan berdasarkan Instruksi Bupati Bogor Nomor 503/Covid-19/Sekret/II/2021.

Pemkab Bogor saat ini memilih untuk melakukan pengetatan di wilayah dalam pengendalian penyebaran virus corona, salah satunya dengan membatasi kunjungan wisatawan yang tak dapat menunjukan surat kesehatan terbebas dari Covid-19.

“Pemeriksaan ini berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektivitas satgas penanganan Covid-19,” katanya, Minggu (7/2/2021).

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang diputar balikan petugas gabungan, lantaran tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat berdasarkan hasil rapid tes antigen.

“Operasi ini kami lakukan kepada semua pengendara. Baik plat nomor untuk wilayah Bogor maupun luar Bogor,” tukasanya. (ded)

Reporter : Dede
Editor : Yosep