25 radar bogor

Pemkab Bogor Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan Selama Dua Pekan

Ilustrasi Menikah di KUA
Ilustrasi Menikah di KUA
Ilustrasi Pernikahan

CIBINONG-RADAR BOGOR, Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) semakin diperketat. Kali ini, Bupati Bogor, Ade yasin melarang warganya menggelar resepsi pernikahan selama dua pekan ke depan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Ade Yasin mengatakan, setiap kegiatan respesi yang sudah kadung menyebar undangan diharapkan untuk berkoordinasi dengan satuan gugus tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.

“Meniadakan resepsi pernikahan selama PPKM, kecuali bagi yang telah menyeberkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas Tingkat Kabupaten,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin.

Aturan tersebut ia terbitkan dalam Instruksi Bupati Bogor bernomor 503/COVID-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bogor pada Jumat 5 Februari 2021.

Ade Yasin mengatakan, instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah penularan Covid-19-19 oleh satgas nasional.

Menurutnya, surat instruksi yang ditujukan bagi para camat, kepala desa dan lurah itu salah satunya untuk memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa.

“Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung Satgas di kabupaten, saya ingin sekarang kita maksimalkan Satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW,” kata Ade Yasin.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu membagi penanganan Covid-19 menjadi empat klaster, yaitu penyelamatan masyarakat yang terancam Covid-19, masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif tanpa gejala (OTG), masyarakat terkonfirmasi positif bergejala, serta pasien positif yang meninggal dunia karena Covid-19 baik di rumah sakit maupun di rumah.(ded)

Reporter : Dede
Editor : Yosep