25 radar bogor

Ssst! Langgar Ganjil Genap di Kota Bogor Tak Ditilang Polisi

Macet di Jalan Suryakancana, Kota Bogor, jelang penerapan PSBB.
ILUSTRASI: Macet di Jalan Suryakancana, Kota Bogor.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memberlakukan kebijakan ganjil genap pada Sabtu (6/2/2021). Dihari penerapan pertama kebijakan ganjil genap besok diawali dengan plat nomor berakhirnman genap.

Sesuai dengan tanggal pemberlakukan yang memiliki angka genap. Lalu, bagi kendaraan yang memiliki angka akhir ganjil plat nomor kendaraan yang tidak memiliki kepentingan akan ditindak petugas.

Namun, tak ada sanksi tilang dalam penerapan ganjil genap di Kota Bogor. Hal itu dikatakan Kapolresta Bogor Kota Kombespol Susatyo Purnomo Condro. Kepada radarbogor.id, ia menegaskan bahwa tidak ada sanksi tilang bagi pelanggar.

“Perlu saya ingatkan, ini bukan ganjil genap terkait dengan mengurangi volume kemacetan lalulintas. Tetapi tentang protokol kesehatan (Prokes). Sehingga tidak ada sanki tilang, tetapi sanksi yang sudah diatur Perwali pelanggan-pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan ganjil genap di Kota Bogor sudah final. Namun ada kabar gembira, bagi kalian yang hanya memiliki satu kendaraan tak perlu takut dengan kebijakan dadakan ganjil genap Kota Bogor ini. Selama ada tujuan berkendara, aman.

Hal itu dikatakan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Politisi PAN itu mengatakan kebijakan ganjil genap tidak akan menghambat produktifitas warga.

“Ganjil genap ini ditujukan tidak untuk menghambat produktifitas. Ditujukan fokus untuk Prokes,” katanya kepada radarbogor.id, Jumat (5/2/2021).

“Terutama orang yang tidak jelas tujuanya. Tetapi bagi yang berkegiatan, bekerja, melayani publik, perekonomian ini masih bisa. Tetapi apabila tidak ada kejelasan, inilah yang diminta puter balik,” tukansya.(all)