25 radar bogor

SKB Seragam di Sekolah dan Kebebasan Beragama

Anggota DPR RI, Fahmy Alaydroes.
Anggota DPR RI, Fahmy Alaydroes.

PEMERINTAH mengeluarkan keputusan tentang seragam di sekolah. Tidak tanggung-tanggung, Surat Keputusan ini dibuat bersama 3 kementerian sekaligus: Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri. SKB ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

SKB ini mengatur peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Intinya ada beberapa hal utama yang terkandung dalam SKB tersebut yang ringkasannya sebagai berikut: (1) Aturan ini berlaku untuk di sekolah negeri yang dikelola Pemda; (2) Siswa berhak memilih berseragam (umum atau keagamaan); (3) Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memilih berseragam sesuai ketentuan; (4) Sekolah tidak boleh memaksa siswa mengenakan seragam sesuai agama atau memaksa melepas seragam sesuai agama; (5) Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan peraturan daerahnya dengan SKB ini selambatmya 30 hari.

Sesungguhnya peraturan tentang seragam sekolah sudah pernah dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen mendikbud) No 45 tahun 2014 yang mengatur hal yang sama. Bahkan termasuk juga yang terkait dengan pakaian kekhususan agama, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 4 (d): “ Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing”.

Hanya saja SKB ini lebih menekankan bahwa Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, seperti jilbab. Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, karena disesuaikan dengan perundangan yang mengkhususkannya.

Pemerintah mesti bersikap arif dalam memposisikan lahirnya aturan ini. Jangan sampai terkesan atau ‘disalah-tafsirkan’ seolah pemerintah ‘melarang’ penggunaan atribut agama, atau Pemerintah bersikap ‘menjauhkan’ hal-hal berperilaku agamis dari dunia sekolah.

Sebaiknya pemerintah menjelaskan aturan ini dengan diksi persuasif alih-alih menggunakan diksi yang sifatnya mengecam atau mengancam. Aturan ini bisa dijelaskan dengan narasi yang lebih bernuansa edukatif misalnya: siapapun dari kalangan pendidik/tenaga kependidikan ataupun siswa/I boleh mengenakan atribut keagamaan selama hal itu dilakukan atas kesadaran dan kemauan yang bersangkutan, dan tidak boleh ada aturan yang mewajibkan ataupun yang melarangnya.

Sesungguhnya spirit yang mesti dibangun adalah memberikan kebebasan dan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan praktek (ibadah) sesuai dengan keyakinan agama mereka, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 (Pasal 29 ayat 2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Dengan aturan ini, dan spirit yang menyertainya, siswi-siswi Muslimah di manapun berada, termasuk di wilayah yang pemerintah daerahnya mayoritas non Islam (seperti di Bali, NTT, Sulut) akan mendapat jaminan kebebasan untuk mengenakan jilbab, sebagaimana juga siswa/i non Islam dapat mengenakan pakaian seragam dengan atribut sesuai keyakinan agamanya. Sungguh indah dan damai bila aturan ini dilaksanakan secara konsekwen dan konsisten. Hidup bersama saling menghormati kayakinan dan ibadah masing-masing.

Dari perspektif Pendidikan, aturan ini sekaligus menjadi momen bagi para pendidik (guru agama) untuk lebih menggunakan pendekatan penyadaran kepada siswa-siswi untuk melakukan perintah agama (mislanya mengenakan jilbab bagi siswi muslimah), ketimbang dengan cara dipaksa.

Dengan penjelasan yang menyadarkan, sikap dan perilaku beragama akan lebih bersifat menetap. Apalagi kemudian dikuatkan dengan keteladanan dari para guru dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah, menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghidupkan syiar kehidupan relijius dalam ibadah, mu’amalah dan akhlak mulia. (*)

Fahmy Alaydroes
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS