25 radar bogor

Kemendagri Pertimbangkan Penundaan Pelantikan Bupati Sabu Raijua

Bupati-AS
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Riwu Kore tersangkut polemik kewarganegaraan, dan pelantikanya bakal ditunda. (istimewa)
Bupati-AS
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Riwu Kore tersangkut polemik kewarganegaraan, dan pelantikanya bakal ditunda. (istimewa) 

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pihaknya sudah memanggil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Riwu Kore. Hal ini untuk memastikan status kewarganegaraannya.

Kementerian yang berada di bawah komando Tito Karanvian itu berencana menunda pelantikannya, sampai persoalan kewarganegaraan Orient dianggap selesai.

Sebab ramai diperbincangkan publik bahwa Orient Riwu Kore merupakan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat. Hal ini yang mendasari rencana penundaan pelantikan Orient.

“Pada hari ini kami mengundang pihak terkait dinamika di kabupaten Sabu Raijua. Kami dengar dan bicarakan perspektif mereka, termasuk saran dan langkah yang harus dilakukan,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (4/2/2021).

Menurut Akmal, usulan penundaan pelantikan Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua juga disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Permasalahan ini telah dibahas dalam rapat antara Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, serta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas mengenai status kewarganegaraan Orient.

“Kami mencermati usulan oleh Bawaslu yang memberikan saran, Bawaslu mengusulkan untuk dilakukan penundaan pelantikan,” ujar Akmal.

Karena itu, Akmal menyampaikan penundaan pelantikan akan menjadi bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian  yang akan mengambil keputusan.

“Kami menerima masukan dari KPU, Polda dan Dukcapil, masing-masing memiliki perspektif yang hampir sama,” beber Akmal.

Akmal memastikan, keputusan yang ditempuh nantinya akan disampaikan dalam waktu dekat, mengingat masa jabatan Bupati Sabu Raijua selesai pada periode 2015-2020 tepatnya pada 17 Februari 2021 mendatang.

“Pastinya Mendagri mencermati permasalahan ini dan mengambil langkah cepat. Tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati sehingga langkah ini akan menjadi kebijakan yang diambil oleh bapak Menteri sebelum 14 Februari,” tandas Akmal. (*)

Sumber : jawapos.com
Reporter : Yosep