25 radar bogor

Kabar Baik, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pemangkasan Insentif Tenaga Kesehatan

Ilustrasi-tenaga kesehatan
Ilustrasi-tenaga kesehatan
Ilustrasi-tenaga kesehatan
Ilustrasi-tenaga kesehatan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kabar pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) tidak lagi simpang siur. Pemerintah memastikan tidak ada pengurangan nominal. Insentif ditetapkan sama dengan tahun lalu.

”Kami meyakinkan bahwa saat ini belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes,” kata Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Askolani melalui virtual conference, Kamis (4/2/2021).

”Dengan begitu, insentif tetap sama diberlakukan pada 2021 ini, sama dengan yang diberikan pada 2020. Ini yang kami tegaskan,’’ tambahnya.

Sebelumnya beredar informasi pemangkasan insentif nakes hingga 50 persen. Dengan penegasan tersebut, nominal insentif bagi nakes tetap sama dengan tahun lalu (lihat grafis).

Askolani menjelaskan, perkembangan pandemi Covid-19 yang masih sangat dinamis tentu memengaruhi rumusan alokasi anggaran tahun ini.

Pemerintah bahkan menaikkan anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi Rp 124 triliun dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp 63,5 triliun. ”Tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah, termasuk prioritas mendapat vaksinasi tahap pertama,” jelasnya.

Begitu pula anggaran kesehatan dalam APBN. Awalnya, anggaran kesehatan pada UU APBN 2021 dialokasikan Rp 169,7 triliun. Namun, perkembangan pandemi menuntut alokasi yang lebih besar.

Kini anggaran kesehatan pada 2021 diperkirakan naik menjadi Rp 254 triliun. Anggaran itu sepenuhnya berasal dari APBN 2021, termasuk melalui refocusing dan realokasi anggaran belanja K/L dan TKDD pada 2021.

Terkait dengan pencairan insentif nakes, Kemenkeu menyebut telah mentransfer 99,99 persen dana insentif tersebut kepada pemda untuk 2020. Namun, baru 72 persen yang dicairkan pemda.

”Sisanya masih berada di anggaran kas daerah,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

Astera memerinci, total dana yang telah ditransfer Kemenkeu mencapai Rp 4,17 triliun untuk insentif nakes yang menangani Covid-19 di daerah. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp 3 triliun yang dibayarkan pemda kepada nakes.

Kemenkeu dan Kemendagri mengimbau pemda agar sisa dana itu kembali dianggarkan di APBD 2021. Dengan begitu, pembayaran insentif nakes 2020 bisa segera dirampungkan. ”Kami sudah berkirim surat pada 4 Februari ini dan Kemendagri juga sudah pada tanggal yang sama,” tegasnya.

Kemenkeu dan Kemenkes masih menghitung lagi alokasi insentif nakes pada 2020. Ketika anggaran akan kembali dialokasikan atau carry over, Kemenkeu mengimbau agar pemda bisa menggunakan dana transfer umum yang dialokasikan untuk pembayaran tambahan kebutuhan bagi nakes. ”Dari segi penganggaran sudah semuanya dipikirkan penuh oleh pemerintah pusat,” tutur Astera.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyatakan sedang me-review insentif nakes. Insentif tersebut merupakan apresiasi bagi nakes dalam menangani pandemi Covid-19.

Menurut dia, pemerintah harus hati-hati dalam mengelola uang negara tersebut. ”Ini proses sedang berlanjut. Kami optimistis akan menyelesaikan kewajiban pemerintah untuk nakes,” kata Oscar.

Dengan perbaikan administrasi, Oscar yakin akan lebih baik. Terutama terkait dengan ketepatan waktu pencairan. Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri. Di seluruh faskes yang menangani pasien Covid-19, nakesnya bakal diberi tunjangan. ”Tunjangan PPDS (program pendidikan dokter spesialis, Red) juga kami berikan,” ungkap Oscar. (*)

Sumber : jawapos.com
Reporter : Yosep