25 radar bogor

Warga Gugat Kasus Sampul Alquran Bergambar Cakades di Tanjungsari

Tim pengacara warga Tanjungsari menunjukan bukti yang dianggap melanggar pada pemilihan kepala desa di tanjungsari, benerapa waktu lalu. Kamis (4/2/2021). Foto Hendi/Radar Bogor
Tim pengacara warga Tanjungsari menunjukan bukti yang dianggap melanggar pada pemilihan kepala desa di Tanjungsari, Kamis (4/2/2021). Foto Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kasus sampul Alquran bergambar calon kepala desa (Cakades) yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bogor 2020 berbuntut panjang.

Akhmad Khozinudin dan Yani Hasan Bhayangkara Partners selaku pengacara yang mewakili masyarakat di Kecamatan Tanjungsari. Gugatan perdata dilakukan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor gugatan 42/Pdt.G/2021/PN Cbi.

“Kami sudah melakukan pendaftaran gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan hari ini sebagai tindak lanjutnya kami mengirimkan surat somasi umum kepada Bupati Bogor, Ade Yasin,” ujar Akhmad Khozinudin usai menyerahkan surat somasi di Kantor Bupati Bogor, Kamis (4/2/2021).

Menurutnya, somasi diberikan lantaran salah satu gugatan immaterial ditujukan kepada bupati Bogor sebagai tergugat ke dua. “Nilai immaterialnya Rp1 triliun di tanggung renteng,” ujarnya.

Sedangkan tergugat pertama merupakan salah satu kontestan kepala desa di salah satu Kecamatan Tanjungsari karena dianggap atau diduga menodai agama. Diketahui, dalam kampanyenya pada akhir Desember lalu sempat dihebohkan dengan mushaf Alquran yang di dalamnya terpampang stiker bergambar foto diri bersama dan istrinya sebagai pasangan calon kepala desa.

Selain pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kedua tergugat juga terancam pasal lain karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Akhmad menjelaskan, selain menuntut kerugian materil kepada para tergugat sebesar Rp1 triliun juga melaporkan secara pidana. “Tuntutan perdata dengan meminta kerugian imateril sebesar Rp1 triliun itu akan ditanggung renteng oleh para tergugat apabila tuntutan kami disetujui majelis hakim PN Kelas I A Cibinong,” terangnya.

Akhmad menuturkan, dikarenakan Jumat (5/2) besok akan ada pelantikan 88 kepala desa, dirinya meminta pelantikan ditunda sambil menunggu kepastian hukum. “Kami juga sudah memohon keluarnya fatwa MUI terhadap dimanfaatkannya Alquran untuk kepentingan kampanye,” tukasnya.(ded)

Reporter: Dede Supriadi
Editor: Alpin