25 radar bogor

Simak Nih, Aturan Baru Pelaksanaan UAS dan PPDB 2021

Ilustrasi sekolah
Ilustrasi Siswa mengikuti ujian semester sekolah tatap muka. (SALMAN TOYIBI /JAWA POS)

JAKARTA – RADAR BOGOR, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) serta penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021.

Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran virus Covid-19.

SE yang diteken Mendikbud pada 1 Februari 2021 ini menjelaskan dasar diterbitkannya aturan tersebut.

“Mengingat penyebaran Covid-19 makin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” demikian kalimat Mendkibud Nadiem Makarim dalam SE tersebut.

Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diatur. Salah satunya tentang pelaksanaan kenaikan kelas dan PPDB 2021. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1). portofolio, berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2). penugasan;
3). tes secara luring atau daring dan/atau

4). bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

b. UAS untuk kenaikan kelas  dirancang  untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan  tidak  perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan ketentuan pelaksanaan PPDB 2021 yang diatur dalam dengan ketentuan sebagai berikut:

a. dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

b. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah  yang  memerlukan mekanisme PPDB daring.

Semua ketentuan ini, lanjut Nadiem Makarim, dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (esy/jpnn)

Sumber : jpnn.com
Editor : Yosep