25 radar bogor

Lagi Pandemi, Warga di Tenjolaya Ini Malah Judi Sabung Ayam. Begini Jadinya!

Judi-Sabung-Ayam
Pelaku judi sabung ayam saat rilis di Mapolres Bogor, Kamis (4/2/2021).
Judi-Sabung-Ayam
Pelaku judi sabung ayam saat rilis di Mapolres Bogor, Kamis (4/2/2021).

TENJOLAYA-RADAR BOGOR, Pandemi Covid-19 dimanfaatkan sejumlah warga Tenjolaya, untuk mengadakan aksi judi sabung ayang.  Alhasil, mereka harus berurusan dengan penegak hukum. Juga terancam bui.

Ya, MI, JS, FW, ES, DS CK, AS, DA dan AD kini harus mendekam dalam jeruji besi. Mereka diciduk Satreskrim Polres Bogor saat hendak berjudi sabung ayam.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, praktik judi sabung ayam yang sudah beroprasi selama masa pandemi Covid-19 ini bukan saja melanggar hukum, juga menciptakan kerumunan.

“Lokasinya di kampung Bitung, Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor. Sembilan tersangka kita amankan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun kepada radarbogor.id Kamis (4/2/2021).

Dalam pengerebekan itu, Polres Bogor menyita berbagai barang bukti. “Ada tujuh ayam aduan, dua ember, jam dinding
satu galangan adu ayam, sepuluh motor dan satu mobil,” tuturnya.

Adapun pelaku judi sabung ayam dikenakan pasal 303 KUHP. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. (all)