25 radar bogor

Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi tenaga kesehatan. Hendi/Radar Bogor
Ilustrasi tenaga kesehatan. Hendi/Radar Bogor

JAKARTA-RADAR BOGOR, Surat permohonan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-665/MK.02/2021 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pemotongan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun 2021 yang beredar ramai diperbincangkan oleh masyarakat.

Isi permohonan surat tersebut besaran insentif nakes ini jumlahnya dipotong atau lebih kecil dibandingkan pada tahun 2020.

Menanggapi itu, juru bicara Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, mengenai besaran insentif nakes hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. “Masih dikoordinasikan dengan Kemenkes,” ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (4/2/2021).

Yustinus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan mengenai permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut tercantum besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang dipotong oleh pemerintah.

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut besaran insentif yang didapatkan oleh tenaga kesehatan bervariasi, diantaranya, dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan Gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Sedangkan dalam surat yang dikirimkan oleh Menteri Keuangan, insentif yang berhak didapatkan oleh tenaga kesehatan dipotong 50 persen.

Sementara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.

Kemudian, lanjutnya, pada 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan covid-19 dalam Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) telah terealisasi Rp 63,5 triliun. Tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.

“Fokus 2021 tetap penanganan Covid-19 melalui 3T (testing tracing dan treatment), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.

Askolani menambahkan, dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19.

“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini- sehingga dukungan untuk penanganan Covid dapat terpenuhi di tahun 2021 ini,” pungkasnya. (*)

Sumber : jawapos.com
Editor : Yosep