25 radar bogor

Ini 12 Poin yang Disepakati Dalam PSBB Mikro di Kota Bogor

Pelanggar PSBB di Kota Bogor diberikan sanksi fisik hingga tindak pidana ringan atau tipiring.
ILUSTRASI: Pelanggar PSBB di Kota Bogor diberikan sanksi fisik hingga tindak pidana ringan atau tipiring.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan 11 poin penting dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Mikro selama dua pekan kedepan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya menjabarkan, poin pertama adalah membentuk tim wilayaj yang melakukan pembatasan wilayah. “Jadi di wilayah – wilayah ini TNI, Polri, apatatur Pemkot bersama warga akan betul-betul fokus untuk mengawasi prokes dan juga proses isolasi,” bebernya.

Bima mengaku, Pemkot tidak memilih model lockdown kota. Karena sejak awal, Bima menyampaikan bahwa Kota Bogor tidak bisa lockdown.

Poin kedua ialah, pembatasan kerumunan. Warga harus sadar, kata Bima, kondisi kasus covid di Kota Bogor tidak biasa – biasa saja. Maka, muncul kebijakan ganjil genap di akhir pekan. “Artinya hanya mobil yang plat akhirnya genap misalnya, dibolehkan di hari tanggal genap,” sambung Bima.

Poin ketiga yakni, melarang seluruh altivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa seizin satgas. Jadi aktivitas apapun apabila kemudian menimbulkan potensi kerumunan akan dibubarkan ditertibkan oleh satgas.

“Semua aktivitas olahraga atau apapun ketika mengundang kerumunan, pasti (dibubarkan). Termasuk di tempat umum, di unit – unit ekonomi, pasar dan sebagainya,” bebernya.

Keempat yakni pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan. Terkecuali yang memang sudah dijadwalkan memesan tempat. Dengan catatan berkoordinasi, dengan seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Kelima, pembentukan penyidik protokol kesehatan dari unsur Polresta dan Denpom untuk menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar prokes. Keenam, Jalur pedestrian seputar SSA yang biasa digunakan untuk olahraga, akan kita tutup selama Jumat, Sabtu, hingga Minggu.

Ketujuh, kegiatan ibadah di rumah ibadah diperkenankan dengan maksimal 50 persen. Apabila lebih akan ditutup. Dan kedelapan, rumah makan, kafe, restoran sesuai dengan instruksi pusat tutup jam 20.00 WIB.

Kesembilan, pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor, harus menunjukkan hasil tes rapid antigen minimal dua hari sebelumnya.

Kesepuluh, melanjutkan kebijakan dari Kepolisian untuk melakukan penyekatan di tempat tertentu, mulai besok, akan ditutup jalan Suryakencana.

“Jadi mulai jam 20.00 WIB akan ditutup sampe jam 00.00, tidak bisa diakses Surken kecuali akses bagi warga dan loading barang di pasar. Yang lain tidak boleh,” sambungnya.

Keaebelas adalah penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional. “Jadi apabila jalan itu mengundang kerumunan, kepolisian beserta dishub akan berkoordinasi untuk menutup itu,” tutupnya. “Terakhir, operasi angkutan umum kapasitas maksimal 50 persen. Jamnya dari jam 05.00 ssmpe jam 21.00 WIB,” pungkasnya. (dka)

Reporter: Andika Try Wiratama
Editor: Alpin