25 radar bogor

Buang Sampah di Jalan Cikuda Wanaherang Didenda Rp500 Ribu

Tumpukan sampah di Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi. Foto Septi Nulawam Harahap/Radar Bogor
Tumpukan sampah di Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi. Foto Septi Nulawam Harahap/Radar Bogor

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Jalan Raya Cikuda Wanaherang, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi jadi tempat oknum buang sampah sembarangan. Pemerintah setempat pun geram dan ancam hukuman denda Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan buang sampah di jalan tersebut.

Sekretaris Desa Cileungsi, Vendi mengatakan, jalan di Kampung Cigorowong itu mulai dipenuhi sampah sejak akhir 2020. “Sebelumnya oknum buang sampahnya di lahan kosong, setelah kita bersihkan malah berpindah ke jalan itu,” ungkapnya kepada Radar Bogor.

Pihaknya mengaku kewalahan dalam melakukan pengawasan lantaran oknum pembuang sampah melancarkan aksinya pada waktu malam jelang pagi hari. Imbauan dalam bentuk tulisan pun dilakukan namun hal itu tidak diindahkan warga.

Untuk itu, bagi siapa saja yang kedapatan membuang sampah di Jalan Cikuda Wanaherang, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi denda Rp500 ribu. “Dengan memberdayakan pengurus RW setempat yang melakukan pengawasan secara bergantian di jam-jam tertentu,” tegasnya.

Padahal, Desa Cileungsi sendiri memiliki 6 Bank Sampah di tiap Kampung Ramah Lingkungan (KRL) yang telah terbentuk. Kesadaran warga, menurut Vendi, masih belum terbangun apalagi desanya sendiri berada di wilayah perkotaan yang heterogen. “Ini permasalahan utama di lingkungan kami, maka kami dorong dengan program KRL dan program lingkungan lainnya,” tandas Vendi.(cok)

Reporter: Septi Nulawam Harahap
Editor: Alpin