TENJO-RADAR BOGOR, Petugas Polsek Parungpanjang memeriksa dua orang saksi penemuan limbah APD yang bercecer di kebun kosong milik PT MAU di Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan data, ada dua orang saksi diperiksa yang memang mereka pertama kali menemukan limbah APD tersebut,” kata Kapolsek Parungpanjang, Kompol Wagiman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Ia mengaku, nantinya pihak kepolisian akan menindaklanjuti pelaku yang membuang limbah medis tersebut. Karena, pada waktu ditemukan isinya tidak hanya baju hazmat saja melainkan ada masker, dan sarung tangan. “Yang jelas pelaku bisa dikenai pasal UUD Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda Rp1 miliar,” tegasnya.
Wagiman menuturkan, tahapan penyelidikan hasil dari olah TKP dilakukan dan mengumpulkan barang bukti. Karena, belum mengarah ke pelaku maupun pihak yang membuang limbah APD.
“Meskipun sudah ada alat bukti sebagai penyelidikan, nantinya apakah mengarah ke rumah sakit mana atau Puskesmas yang membuang sembarang limbah APD dan masuk kategori B3,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, untuk lokasi pembuangan tidak jauh dari pemukiman warga hanya berjarak tiga kilometer. “Memang tidak menyebabkan bau menyengat, tapi ini limbah B3 sangat bahaya buat kesehatan, apalagi lokasinya berada di pinggir jalan,” pungkasnya.(nal)