25 radar bogor

Jokowi Instruksikan Pengetatan RT dan RW

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

JAKARTA-RADAR BOGOR, Presiden Joko Widodo tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Padahal, Jokowi sempat mengakui program itu tak efektif.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan Jokowi meminta perbaikan penerapan PPKM, dan menginginkan agar pembatasan dilakukan di tingkat mikro, seperti RT dan RW.

Jokowi, kata Airlangga, meminta penerapan PPKM dibuat lebih mikro, sebab data menunjukkan mobilitas warga masih tinggi di lingkungan pemukiman.

“Arahan Bapak Presiden agar penanganan covid dilakukan secara lebih efektif dan tentu saja itu bisa dilakukan dengan optimalisasi efektivitas pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/2).

Airlangga menyampaikan pemerintah akan memperketat pengawasan hingga tingkat RT dan RW. Aparat penegak hukum akan diterjunkan hingga lingkungan terkecil.

“Arahan Bapak Presiden adalah pendekatannya berbasis mikro atau di tingkat lokal, di tingkat desa, kampung, RT, dan RW, dan melibatkan dari satgas pusat sampai satgas terkecil,” ujarnya.

Airlangga berkata pengetatan ini dilakukan di 98 kabupaten/kota yang saat ini menerapkan PPKM Jawa-Bali. Dia menyebut pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Presiden Jokowi sempat menyatakan PPKM Jawa-Bali tidak efektif menekan laju penularan Covid-19. Menurutnya, mobilitas warga masih tinggi meski ada pembatasan.

“Saya ingin menyampaikan mengenai yang berkaitan dengan PPKM, tanggal 11-25 Januari, kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif,” ungkap Jokowi dalam rapat daring yang disiarkan Sekretariat Presiden di Youtube, Minggu (31/1).

PPKM merupakan pembatasan yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2021. Kebijakan ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali karena jadi episentrum penyebaran corona.

Beberapa pembatasan yang diberlakukan adalah perkantoran maksimal diisi 25 persen orang, sekolah di rumah, rumah ibadah maksimal 50 persen jemaah, dan pusat perbelanjaan tutup pukul 20.00. (*/ran)

Editor : Rany P Sinaga
Sumber : CNN