25 radar bogor

Dinyatakan Melanggar Prokes, Sinetron Ikatan Cinta Didenda Rp20 Juta

Tangkapan layar cuplikan sinetron Ikatan Cinta malam ini.
Tangkapan layar cuplikan sinetron Ikatan Cinta malam ini.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menindak tegas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kepada manajemen Sinetron Ikatan Cinta, yang telah melaksakan kegiatan syuting di kawasan Gunung Geulis, Kabupaten Bogor.

Satgas menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp20 juta. “Kami sudah tindaklanjuti (dugaan pelanggaran prokes). Dan sudah kami jatuhkan denda Rp20 juta kepada mereka (manajemen-red),” ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Selasa (2/2/2021).

Pengenaan sanksi berupa denda tersebut di karena proses syuting telah terbukti melanggar aturan prokes, yakni mengundang kerumunan massa pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau lebih dikenal dengan nama PPKM.

Selain itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menemukan surat rapid test antigen yang tidak disertai legalitas dari pihak rumah sakit saat dilokasi syuting. “Kami masih terus pantau kegiatan mereka,” tegas Ade Yasin.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengaku menemukan hasil rapid test antigen kru dan seluruh orang yang terlibat dalam proses syuting tidak dilengkapi dengan tanda tangan atau cap dari rumah sakit.

“Saya cek seluruh administrasi, kelengkapannya. Hanya untuk rapid antigen itu kan daftarnya cukup banyak, tapi disitu belum ada tanda tangan dari rumah sakit, itu harus dicap, legalitasnya harus jelas” kata Agus Ridhallah.

Tak hanya itu, dia juga mendapati surat rapid test antigen dari manajemen syuting tidak sesuai aturan terkait masa berlakunya. Dimana seharusnya surat hasil rapid anti gen hanya berlaku selama tiga hari. Tetapi, saat didatangi ke lokasi syuting mereka memberlakukan rapid test anti gen selama sati pekan.

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala. Terus menerus,” ungkap Agus.

Di samping itu, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lokasi syuting, Satpol PP Kabupaten Bogor pun memberikan pembatasan kegiatan syuting sesuai aturan PPKM maksimal pukul 20.00 WIB.

“Hal yang perlu diperhatikan adalah jam operasional yang hanya boleh sampai jam 08.00 malam. Jadi tidak boleh ada lagi kegiatan syuting sampai jam 01.00 malam, jam 12 malam. Semua harus tutup jam 08.00,” kata Agus.

Selain itu, Agus juga mengaku telah meminta penanggungjawab lokasi syuting sinetron yang dibintangi Amanda Manopo dan Arya Saloka ini untuk tetap mengedepankan aturan prokes.

“Jadi protokol kesehatan harus diutamakan. Tak hanya untuk kru dan pemain, tapi juga pihak hotel, yakni dengan menyediakan fasilitas-fasilitas sesuai aturan saat ini. Saya sarankan untuk menutup dengan pembatas agar tidak mengundang kerumunan,” tukasnya.(ded)

Reporter : Dede
Editor : Yosep