25 radar bogor

Pasutri Nemu Hp, Kembalikan Jadi TSK, Malah Diperas Polisi Rp35 Juta

Warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini tidak hanya dituduh mencuri dan jadi tersangka. (Dok PojokSumut/JPG)
Warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini tidak hanya dituduh mencuri dan jadi tersangka. (Dok PojokSumut/JPG)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kasus dugaan pencurian handphone yang menimpa pasangan suami istri Muhammad Fajar dan Siti Nuraisyah masih menjadi sorotan. Pasalnya, Warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini tidak hanya dituduh mencuri dan jadi tersangka.

Bahkan, mereka mengaku diminta polisi uang puluhan juta untuk biaya damai agar kasus ini diberhentikan lewat cabut perkara. Lalu bagaimana ini awal mula kasus ini terjadi? Keduanya menceritakan tanggal 16 Desember 2020 lalu pergi ke mal Suzuya Tanjung Morawa. Saat menuju ke gerai baju, mereka melihat ada satu unit handphone yang terletak di atas tumpukan pakaian.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, mereka menemukan satu unit handphone (HP) merek Oppo tipe A 15 itu ditumpukan pakaian,” kata Kuasa Hukum pasutri tersebut lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/2).

Menurut pengakuan pasutri tersebut, mereka sempat menunggu di kawasan supermarket berharap ada yang menelepon ke nomor ponsel itu agar mereka bisa memulangkan. Hanya saja, tidak ada yang menghubungi, lalu mereka pulang membawa HP itu, karena sudah larut malam.

Setelah ditunggu beberapa hari, tetap kabar tidak ada juga. Hingga akhirnya, pada 30 Desember 2020, seseorang menghubungi teman Fajar. Dari orang tersebut diketahuilah Fajar dan Nuraisyah terlibat kasus pencurian telepon genggam.

Keduanya heran dan berusaha menghubungi orang yang memberikan informasi itu. Namun, saat ditelepon, pria di seberang telepon mengaku bukanlah pemilik telepon genggam itu. Orang tersebut lalu memberikan nomor kontak lain.

Roni menyebut, kedua kliennya kemudian menghubungi nomor kontak yang diberikan. Pemilik nomor itu inisial MT kemudian membenarkan bahwa ponselnya hilang. Orang tersebut kemudain meminta kliennya untuk mengantarkan ponsel tersebut ke kawasan Kecamatan Limau Manis.

“Namun karena sudah malam klien kami enggan mengantarnya. Dengan nada ketus dia berkata ‘udahlah kalau mau pulangkan pulangkan HP itu, kalau ngak mau berarti kakak tidak ada niat baik. Sambungan pun terputus,” ujar Roni menirukan pembicaraan kliennya dan pria di telepon.

Kemudian, Fajar dan Nuraisyah membuat janji kembali dengan orang yang mengaku sebagai pemilik telepon, pada tanggal 5 Januari 2021. Mereka bersepakat bertemu di Polsek Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Tak disangka, saat datang, Fajar dan Nuraisyah langsung ditahan. “Saat di sana langsung ditahan di Polsek Tanjung Morawa, serta memaksa klien kami dan suaminya untuk mengakui sebagai pencuri,” sebut Roni seperti dikutip PojokSumut (Jawa Pos Group), Selasa (2/2).

Dari informasi yang mereka kumpulkan, kliennya dijadikan tersangka atas laporan polisi nomor LP/342/XII/2020/SU/RES DS/SEK/ Tanjung Morawa tertanggal 27 Desember 2020 atas nama Jefri Sembiring atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian. Dan, MT yang mengaku sebagai pemilik nomor telepon tadi adalah anggota polri.

Fajar dan Nuraisyah menjalani tahanan selama tiga malam, sebelum akhirnya ditangguhkan masa tahanan mereka. Keduanya mengaku, penyidik kepolisian diduga menawarkan upaya perdamaian kasus ini dengan nilai Rp20 juta. Ini harus ditambah lagi dengan uang cabut perkara di kepolisian Rp15 juta. Para oknum polisi itu pun terus menanyai mereka soal uang perdamaian saat melakukan wajib lapor.

“Dalam hal ini patut diduga ada skenario pungli oleh oknum Polsek Tanjung Morawa untuk menjerat klien kami yang sudah nyata-nyata dengan niat untuk mengembalikan HP namun malah dijerat dengan pidana pemberatan,” jelas Roni.

Fajar dan Nuraisyah sudah menjelaskan ke oknum penyidik bahwa mereka tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut. Dan, akhirnya keduanya malah diintimidasi dengan menyebutkan kasus akan terus berjalan.

Fajar dan Nuraisyah sempat bertemu dengan pelapor setelah selesai pengambilan Berita Acara Perkara (BAP). Dia juga sudah mengatakan kepada pelapor, jika dirinya tidak memiliki niat untuk mencuri. Itu juga dibuktikan dengan sejumlah percakapan di media sosial dengan orang yang mengaku sebagai pemilik ponsel.

Roni menambahkan kliennya diduga dipaksa menandatangani BAP. “Dalam posisi ini klien kami menjadi korban. Bahwa di dalam BAP tersangkapada kejadian tersebut dituliskan dengan teman-teman. Sementara pada kejadian tersebut hanya Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar yang menemukan HP tersebut Bukan dengan teman teman. Klien kami juga diijinkan membaca seluruh isi BAP,” bebernya.

Sementara itu, Roni menegaskan soal kuatnya dugaan pungli terstruktur yang dilakukan oleh oknum Polsek Tanjung Morawa. Sebabm dari rekaman CCTV, pemilik handphone juga diduga sengaja meletakkannya di atas tumpukan pakaian di supermarket itu.

“Kami akan melakukan audit, investigasi terkait rekaman CCTV di Suzuya, bahwasanya CCTV tersebut harus diperlihatkan selama 24 Jam pada hari itu. Karena, sangat janggal dan aneh bin ajaib jika HP tiba-tiba ditemukan di tempat pakaian. Apakah ada tuyul yang menaruh di HP tersebut? Kan tidak mungkin, dari sini kita dapat melihat siapa yang menaruh HP itu atau siapa orangnya pemilik hp tersebut,” tuturnya.

Roni menyebut kliennya telah melaporkan para oknum itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Ketiga oknum tersebut adalah Ipda DA, Bripka EDT dan Briptu RSN. Mereka juga meminta supaya Propam melakukan pemeriksaan kepada Bripka MT yang mengaku-ngaku sebagai pemilik handphone.

Dia juga menegaskan telah mengirimkan tembusan surat tersebut ke Ke Kapolri yang baru Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri.

“Kami membawa kasus ini sampai Komisi III DPR RI, kemarin sudah ditanggapi oleh Pak Ahmad Syahroni supaya bisa dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP),” jelas Roni.

Roni juga mengatakan selain mengirimkan surat ke Propam Polda Sumut, pihaknya juga telah mengirimkan tembusan surat tersebut ke Ke Kapolri yang baru Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri .

Sementara itu, pihak kepolisian menyebutkan kasus dugaan pencurian handphone di Mal Suzuya yang ditangani Polsek Tanjungmorawa telah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. “Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Deliserdang, penyidik menunggu proses P-21 dan pelimpahan tersangka serta barang bukti,” ujarnya, Minggu (31/1/2021).

Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan setelah mengambil handphone milik korban berselang hanya empat menit pasangan suami istri itu langsung meninggalkan mal. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam Mall Suzuya.

“Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban-red) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan Pihak Mall Suzuya telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone,” ungkapnya.

Hadi juga membantah kalau dalam kasus pencurian handphone ini Polsek Tanjungmorawa meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. “Tidak benar kalau penyidik meminta uang kepada pelaku untuk proses perdamaian. Bahkan, penyidik telah menangguhkan penahanan terhadap pasangan suami istri yang melakukan pencurian handphone tersebut,” bebernya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin