25 radar bogor

Ngaku Calon Kapolres, Pria Ini Tipu Korban Rp1,7 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah menginterogasi pelaku penipuan dengan modus anggota polisi gadungan, di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah menginterogasi pelaku penipuan dengan modus anggota polisi gadungan, di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai calon Kapolres Tangerang Kota. Pelaku telah menipu korbannya dengan janji meloloskannya menjadi anggota Polri dengan nominal uang mencapai Rp1,7 miliar.

“Pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun, aksi penipuan tersebut dimulai sejak Juni 2020,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Adriansyah di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

Pelaku bernama Husni Hardinata berusia 54 tahun, tercatat sebagai warga Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan kerabat istri kedua pelaku yang baru dinikahinya pertengahan tahun lalu. Sang kerabat, yang merupakan anggota polisi di Polres Depok, curiga dengan atribut serta kartu anggota yang dimiliki oleh Husni.

Tidak hanya itu, Husni memajang foto berseragam polisi dengan pangkat Kombes Pol yang ternyata wajah dan plat namanya diedit oleh pelaku dengan wajah serta nama dirinya.

Sebelumnya, pelaku mengaku sebagai Kapolres Tangerang Kota, lalu ditelusuri kebenaran informasi tersebut oleh anggota Polres Depok, ternyata tidak ada nama pelaku.

“Lalu pelaku mengaku sebagai intel di Polri, ditelusuri lagi anggota Polres Depok ini, ternyata tidak ada identitasnya, hingga akhirnya dilakukan interogasi,” kata Azis.

Saat dilakukan interogasi, didapati dalam ponsel pelaku percakapan berisi tipu muslihat, iming-iming kepada korban bernama IS.

Pelaku mengiming-imingi akan membantu memasukkan anak korban sebagai anggota Polri. “Lantas pelaku meminta uang kepada korban, nominalnya mencapai Rp 1,4 miliar,” kata Azis.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan mengatakan bahwa status sarjana yang dimiliki anak korban, tidak hanya bisa jadi PNS, tapi bisa jadi anggota polisi lewat Sekolah Ilmu Polisi (SIP).

Pelaku mengaku akan dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota dan meminta korban mentransfer uang sehingga total yang diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp 1,7 miliar.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah Polres Depok dan menyerahkan perkara tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan disesuaikan dengan wilayah hukum tindak pidananya.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Azis.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, uang Rp 1,7 miliar digunakan untuk membiayai pernikahan pelaku dengan istri kedua, lalu membayar pengobatan bibinya dan membeli sebidang tanah.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Eko Mulyadi menyebutkan, korban mengirimkan uang kepada pelaku setiap minggu sebanyak dua hingga tiga kali dengan nominal antara Rp 20 juta-Rp 30 juta. “Bahkan ada transaksi senilai Rp 100 juta yang dikirim korban kepada pelaku,” ujarnya.

Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin