25 radar bogor

Menkeu: Saya Tegaskan Tidak Ada Pungutan Baru untuk Pulsa

Menkeu, Sri Mulyani.
Menkeu, Sri Mulyani.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tidak memungut pajak baru untuk pembelian pulsa. Namum, pemerintah hanya menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak.

Penyederhanaan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan atau Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

“Jadi kalau kita bicara tadi seolah-olah ada PMK ini memungut suatu pajak baru (padahal tidak),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) scara virtual, Senin (1/2).

Sri Mulyani menjelaskan regulasi tersebut hanyalah penyederhanaan atas mekanisme pemajakan yang selama ini sudah ada. Selama ini, PPN pulsa dipungut pada setiap rantai distribusi.

Mulai dari operator telekomunikasi, distribusi utama di tingkat 1, distribusi besar tingkat 3, hingga ke pedagang eceran. Mekanisme lama menimbulkan masalah lantaran distributor kecil dan pengecer itu kesulitan dalam melaksanakan aturan lama.

“PMK ini tujuannya adalah menyederhanakan sehingga tidak membebani kepada distributor kecil dan pengecer. Namun, pemungutan PPN itu hanya sampai pada distributor tingkat 2, atau pada level server,” jelasnya.

Sri Mulyani menyampaikan, aturan disederhanakan guna memberikan kepastian hukum dan bukan pungutan pajak baru. “Jadi, saya tegaskan PMK ini lebih untuk menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum, bukan suatu pajak baru atau pungutan yang baru,” pungkasnya. (jpc)

Editor : Rany P Sinaga
Sumber : Jawapos