25 radar bogor

Mulai Hari Ini Harga Rokok Naik, Cek Rinciannya di Sini

Harga-Rokok
Ilustrasi Harga Rokok
Harga-Rokok
Ilustrasi Harga Rokok

JAKARTA-RADAR BOGOR, Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok, hari ini Senin (1/2/2021) resmi naik 12,5%. Artinya, harga rokok pun ikut naik mulai hari ini. Kenaikan cukai tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah sejak akhir 2020.

“Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, 10 Desember 2020 lalu.

Kenaikan CHT membuat harga rokok menjadi lebih mahal. “Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” katanya.

Sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan itu. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan. Namun, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.

“Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri, untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021,” tutur dia.

Dengan kenaikan itu, maka pemerintah merilis pita cukai baru yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. “Jajaran bea cukai akan membentuk satuan tugas dalam rangka melayani penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif yang baru,” ujarnya. (*)

Berikut rincian tarif cukai rokok yang naik 12,5%:

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

– SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sumber : detik.com
Editor : yosep