25 radar bogor

Heboh, Transaksi di Pasar Muamalah Depok Pakai Mata Uang Dinar Hingga Emas

Pasar-Muamalah-depok
Ruko lokasi berlangsungnya Pasar Muamalah, di Jalan Raya Tanah Baru RT3/4 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok yang bikin geger. IST
Pasar-Muamalah-depok
Ruko lokasi berlangsungnya Pasar Muamalah, di Jalan Raya Tanah Baru RT3/4 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok yang bikin geger. IST

DEPOK–RADAR BOGOR, Pasar Muamalah di RT3/4 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok bikin geger.

Pasar yang sudah ada sejak 2009 dan saban dua pekan sekali menjual pakaian, sandal, madu dan lainnya, ternyata melegalkan jenis mata uang dinar, dirham, emas dan tembaga saat bertransaksi jual-beli.

Hanya kepada Harian Radar Depok, Penggagas Pasar Muamalah, Zaim Saidi menjelaskan, pasar muamalah merupakan pasar yang memberikan kebebasan dalam bertransaksi.

Salahnya masyarakat tidak lebih dulu kroscek. Padahal, pihaknya hanya menggunakan mata uang rupiah. Tetapi, karena dalam transasksi tidak boleh ada paksaan, sehingga membebaskan masyarakat untuk membayar dengan sistem barter.

“Bisa menggunakan pakaian, ataupun koin emas, perak, atau tembaga. Yang jelas, harus ridho sama ridho,” jelasnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (28/1/2021).

Zaim Saidi menjelaskan, karena masyarakat tahu sunnahnya, maka mereka banyak yang memilih membayar denga  koin emas, perak ataupun tembaga yang di produksi oleh PT Antam.

Pada prinsipnya, pasar muamalah ini bertujuan untuk sedekah, zakat, perdagangan agar ekonomi dapat terus bergerak. Intinya pasar muamalah adalah perdagangan yang bersih, tanpa sewa ataupun riba. “Tanya warga di sini mereka senang atau tidak, tolong cari tahu informasi yang benar,” terangnya.

Zaim menyebutkan, kegiatan ini sudah berlangsung kurang lebih di pertengahan 2009, setiap dua minggu sekali. “Saya berharap  kepada masyarakat, tolong cari tahu baik-baik, apa itu pasar muamalah,” tegasnya.

Sementara, Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan menerangkan, dia baru mendapat informasi pada Rabu dari rekan intel Polres Metro Depok.

“Berhubungan saya lagi menjalani isolasi mandiri, sehingga saya tugaskan kasi pemerintahan yang mendampingi Bhabinkamtibmas serta Babinsa untuk investigasi ke lapangan,” ucapnya saat dihubungi Radar Depok, Kamis (28/1/2021).

Dia menceritakan, dari hasil investigasi tersebut memang ditemukan adanya pasar muamalah tersebut. Yang beroperasi setiap dua minggu sekali, pada hari Minggu.

“Biasanya di mulai pukul 09:00 WIB hingga zuhur. Berdasarkan info dari masyarakat sekitar, memang benar menggunakan transaksi syariat islam menggunakan dinar, dirham dan sistem barter,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menyatakan pihak Kelurahan hanya memberikan himbauan dan melapor kepada pihak yang berwewenang untuk mengatasi ini.

“Karena bukan wewenang kami untuk melakukan penindakan. Yang jelas, kegiatan ini tidak diketahui oleh pengurus lingkungan dan tidak pernah ada izin. Pemiliknya siapa, yang berjualan siapa saya pun tidak tahu,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengungkapkan, beberapa hari terakhir memang viral lagi terkait video lama tentang penggunaan Dinar dan Dirham di Depok.

“Setelahnya muncul pembahasan di media sosial. BI memberikan informasi untuk mengklarifikasi posisi BI sesuai Undang-undang dalam isu tersebut. Hal ini juga diharapkan agar diskusi tidak berkembang ke arah yang tidak seharusnya,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (28/1/2021).

Menurut Erwin sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah,” ujar Erwin.

Dalam hal ini BI menegaskan, Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

“BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait. Dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” tandasnya. (rd/tul)

Fakta dan Data Soal Pasar Muamalah Depok :

Nama : Pasar Muamalah
Lokasi :RT3/4 Kelurahan Tanah Baru, Beji
Berdiri : Sejak pertengahan 2009
Beroperasi : Dua minggu sekali di hari MInggu

Yang Dijual :

1. Pakaian
2. Sendal
3. Kurma
4. Kebutuhan sehari-hari

Alat Transaksi :

1. Uang dirham
2. Dinar
3. Koin emas
4. Tembaga
5. Perak

Klaim Pencetus Soal Transaksi :

1. Transasksi tidak boleh ada paksaan
2. Membebaskan masyarakat untuk membayar dengan sistem barter

Aturan Berlaku :

Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Sumber : radardepok.com
Editor : Yosep