25 radar bogor

Siswi Berjilbab dan Toleransi

Fahmy Alaydroes menyoroti soal pereturan menteri
Fahmy Alaydroes menyoroti soal pereturan menteri
Dr. Fahmy Alaydroes, MM, MEd, anggota Komisi X DPR-RI Fraksi PKS

Kasus jilbab yang dikenakan oleh siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang perlu disikapi dengan bijak oleh semua fihak. Apalagi kasus ini menyerempet issue agama.

Terlalu dini apabila ada pihak-pihak tertentu yang langsung memberi label ‘intoleran’, atau ‘tindakan diskriminatif’, atau istilah-istilah lain yang justeru cenderung menjadikan issue ini menjadi lebih sensitif.

Kita perlu meletakkan kasus ini dalam kerangka dan semangat persatuan dan kesatuan, toleran dan kearifan. Perlu mengetahui dulu secara menyeluruh dan seksama sebelum menuduh dan menghakimi dengan istilah-istilah yang justeru akan memperkeruh suasana.

Prinsipnya, setiap orang dijamin untuk menjalankan praktek keagamaan sesuai keyakinan, sebagaimana UUD 1945 Pasal 29. Ayat 2. Tidak ada yang boleh memaksa.

Dalam ajaran agama Islam, pemaksaan melakukan praktek agama kepada penganut agama lain dilarang, tapi menjalankan syariat atau hukum agama bagi seorang muslim wajib.

Bahkan dalam konteks pendidikan pemaksaan dan pembiasaan untuk taat menjalankan perintah agama itu menjadi suatu keniscayaan. Aturan di suatu sekolah sepenuhnya menjadi domain kepala sekolah, tentu dengan berpijak kepada peraturan-peraturan yang berlaku di daerah, dan peraturan daerah berpijak kepada peraturan di tingkat nasional.

Dalam Peraturan Kemendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat tiga jenis seragam sekolah.

Ketiganya, yaitu pakaian seragam nasional, kepramukaan, dan seragam khas sekolah. Pasal 3 ayat 4 dari peraturan Kemendikub menyebutkan bahwa seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing. SMKN 2 Padang, menjadikan kerudung sebagai seragam khas sekolah, karena berpijak kepada adat dan budaya masyarakat Padang yang berkerudung.

Kebetulan, kerudung atau Jilbab juga menjadi salah satu syariat atau kewajiban bagi seorang Muslimah untuk mengenakannya. Ketika kemudian ada seorang siswa yang bukan dari agama Islam menganggap jilbab adalah pakaian yang bertentangan dan mengganggu keyakinan agamanya, akan sangat bijak apabila Kepala Sekolah mengizinkan untuk melepasnya.

Toleransi diterapkan. Tetapi, apabila ada siswi lain yang beragama non Islam merasa nyaman dan tidak merasa terganggu keyakinannya dengan mengenakan jilbab, sikap ini juga bentuk toleransi terhadap perilaku agama lain, atau karena merasa bagian dari adat atau budaya masyarakat setempat yang terbiasa berjilbab (berkerudung).

Hal ini dipraktekan oleh salah seorang siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, EAZ (17) merasa tidak keberatan menggunakan jilbab ke sekolah. Pihak sekolah pun tidak ada memaksa dirinya harus menggunakan jilbab ke sekolah.

“Tidak ada unsur paksaan. Dan saya juga sudah dari SMP memakai jilbab,” kata EAZ kepada wartawan. Siswi kelas XII SMKN 2 Padang itu merasa tidak ada kerugian dengan mengenakan pakaian yang membuat dirinya seperti siswi beragama Islam.

EAZ mengatakan dirinya bisa saja mengusulkan kepada pihak sekolah supaya dapat memakai pakaian yang tidak memakai jilbab, tapi ia tidak melakukan hal itu.

“Karena saya tidak ingin ada perbedaan mencolok dari teman-temannya yang mayoritas beragama Islam dan memakai kerudung,” kata EAZ kepada salah satu media nasional.

Demikian juga bila hal ini terjadi di daerah mayoritas non Islam, seperti di Bali atau di NTT misalnya. Dengan semangat persatuan dan kesatuan, kita hidupkan toleransi yang hakiki. Siswi Muslimah yang berjilbab karena keyakinan agamanya harus diterima di sekolah-sekolah di sana.

Jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus beberpa tahun yang lalu, dimana sekolah-sekolah negeri di suatu daerah melarang siswi mengenakan jilbab. Indahnya negeri ini apabila kita saling menghormati keyakinan agama kita masing-masing. Para pemimpin dan pejabat, semoga semakin bijak. Tidak mudah menuduh apalagi menghakimi, dan juga tidak memaksa.

Fahmy Alaydroes
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS