25 radar bogor

Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Akan Berakhir, Awal Februari Mulai Tarif Normal

Kantor BPJAMSOSTEK Cileungsi
Kantor BPJAMSOSTEK Cileungsi

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir akhir bulan Januari 2021.Dengan itu, mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.

Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

“Kami ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir. Juga Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga,” ujar Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis, dalam keterangan tertulis yang diterima radarbogor.id Kamis (28/1/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan, program relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama enam bulan sejak Agustus 2020 usai pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menurutnya, langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi. Sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” katanya radarbogor.id Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen saja.

Juga selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Iapun mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini.

Hal senada dikatakan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bogor Cileungsi, Dedy Mulyadi. ia mengingatkan perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini.

“Paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022,” tuturnya

Iapun berharap stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

 

Reporter : Arifal/PKL

Editor : Rany P Sinaga