25 radar bogor

Lebih Hemat Anggaran, PKB Ingin Pilkada Serentak Dilakukan di 2024

Ilustrsi Pilkada serentak 2020 (Kokoh Praba Wardani/JawaPos.com)
Ilustrsi Pilkada serentak 2020 (Kokoh Praba Wardani/JawaPos.com)
Ilustrsi Pilkada serentak 2020 (Kokoh Praba Wardani/JawaPos.com)
Ilustrsi Pilkada serentak 2020 (Kokoh Praba Wardani/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginginkan Pilkada serentak dilakukan pada 2024 mendatang, berbarengan dengan Pilpres dan Pileg. Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakum menuturkan, pihaknya tidak setuju Pilkada serentak dilakukan di 2022 dan 2023 mendatang.

“Terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional termasuk DKI menurut saya harus tetap menggunakan skema UU Nomor 10/2016 yakni Pilkada serentak nasional dilakukan di tahun 2024,” ujar Luqman kepada wartawan, Kamis (28/1).

Anggota Komisi II DPR ini berpendapat Pilkada serentak yang dilakukan di 2024 mendatang bisa menghemat anggaran. Sehingga hal tersebut mesti dijadikan pertimbangan penting.

“Diantara pertimbangan menetapkan Pilkada serentak 2024 ini adalah untuk efisiensi anggaran juga. Juga sebagai upaya menciptakan kehidupan politik nasional yang stabil,” katanya.

Lukman menduga setahun atau dua tahun ke depan Indonesia masih dihadapi dengan pandemi Covid-19. Karena itu, lebih baik saat ini pemerintah berfokus terhadap penanganan Covid-19 di Tanah Air ketimbang menyelenggarakan Pilkada di tahun 2022 dan 2023.

“Dengan skema Pilkada serentak tahun 2024 situasi politik lebih kondusif dan anggaran negara dapat difokuskan untuk memulihkan ekonomi. Kemudian mengatasi pengangguran dan kemiskinan yang melonjak akibat pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah di tahun 2022 tersebut.

Dalam UU Pilkada sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Editor: Alpin
Sumber: JawaPos.Com