25 radar bogor

Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran, Dilarang Berteleponan di Angkutan Umum

masker
Ilustrasi pakai masker. (Dipta Wahyu/JawaPos)
masker
Ilustrasi pakai masker. (Dipta Wahyu/JawaPos)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pertambahan kasus positif Covid-19 belum terbendung. Kemarin jumlah pasien yang terpapar virus itu sudah menembus angka 1 juta orang. Angka tersebut dihitung sejak kali pertama Covid-19 terdeteksi masuk Indonesia pada Maret 2020.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar hal itu menjadi momen untuk semakin meningkatkan kolaborasi membasmi Covid-19.

“Angka ini membuat kita harus merenung,” ujarnya di kantor presiden kemarin.

Budi menjelaskan, sesuai saran dari para epidemiolog, ada dua hal yang harus dilakukan bersama-sama untuk mengurangi laju penularan Covid-19. Pertama, disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Kedua, melakukan penguatan 3T atau testing, tracking, dan treatment atau pengujian, pelacakan, dan isolasi mandiri terhadap pasien serta pihak lain yang melakukan kontak erat. Budi berjanji, kementeriannya akan berupaya keras untuk melakukan 3T itu.

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE). SE Nomor 5 Tahun 2021 itu menjelaskan perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. SE tersebut memperpanjang SE sebelumnya. Masa berlakunya 26 Januari hingga 8 Februari.

Secara umum, ketentuan dalam SE itu mirip dengan aturan perjalanan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ada beberapa tambahan.

Salah satunya, larangan menelepon di dalam angkutan umum. Hal itu diatur dalam bagian F (Protokol) ayat 2C yang menyebutkan bahwa pelaku perjalanan dilarang berbicara di telepon, baik satu arah maupun dua arah, sepanjang perjalanan.

Berlaku untuk moda darat, laut, perkeretaapian, hingga udara. Selain itu, ada ketentuan tentang tes GeNose untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemda mengevaluasi program pengendalian persebaran Covid-19. Salah satu caranya, membentuk tim untuk melihat kontributor penyebaran kasus. ’’Kalau kita melihat terjadi angka kenaikan, buat tim untuk mengetahui terjadinya peningkatan itu karena apa, karena daerah itu tidak sama,’’ ucapnya.

Tito menjelaskan, kontributor peningkatan positive rate di setiap daerah belum tentu sama. Karena itu, tiap pemda perlu mengevaluasi kontributor utama dari kenaikan angka di wilayahnya.

Jika disebabkan kepatuhan penggunaan masker yang rendah, misalnya, kepala daerah bisa menegakkan kedisiplinan masyarakat. Caranya, bersinergi dengan tokoh masyarakat, forkopimda, maupun aparat keamanan dan penegak hukum.

’’Mungkin masalah maskernya yang belum disiplin digunakan. Kalau belum, di mana? Di sektor apa? Di bidang apa? Atau di lokasi mana? Di kegiatan apa? Itulah yang diserang (diperbaiki, Red),’’ imbuhnya.

Jika disebabkan masih banyaknya kerumunan, harus dicarikan solusinya. Bisa dengan membuat pengaturan atau bahkan pembubaran jika bukan sektor krusial. Mantan Kapolri itu juga mengingatkan, pemda dapat membuat regulasi terkait penegakan prokes. Baik dalam bentuk peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerah (perkada). (jpg)