25 radar bogor

Eks HTI Dilarang Nyapres dan Nyaleg, Anggota DPR Bilang Begini

Ilustrasi: HTI
Ilustrasi: HTI (Dok.JawaPos.com)
Ilustrasi: HTI (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menjadi calon anggota legislatif, calon presiden dan kepala daerah. Hal ini merujuk pada draf RUU Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, memang semua masyarakat Indonesia harus mengakui ideologi Indonesia yakni Pancasila.

“Kalau itu menurut saya normatif saja bahwa semua warga negara Indonesia ya harus patuh dengan konstitusi. Jadi dia harus mengakui yang namanya ideologi kita dasar negara kita Pancasila,” ujar Saan kepada wartawan, Rabu (27/1).

Politikus Partai Nasdem ini menuturkan, di RUU Pemilu ini sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa ideologi Pancasila tidak bisa diganggu-gugat. Sehingga yang tidak mengakuinya dilarang untuk ikut serta menjadi caleg, calon presiden dan calon kepala daerah.

“Bagi mereka yang tidak mau mengakui itu bahkan ingin mengubah, ya tentu itu tidak bisa kita beri kesempatan untuk mencalonkan baik di eksekutif maupun legislatif. Jadi itu sudah menjadi kesepahaman bersama,” katanya.

Namun, Saan menjelaskan, tidak menutup juga Peraturan KPU menambah ketentuan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan HTI dibolehkan dengan syarat mengumumkan publik bahwa mengakui Pancasila sebagai ideologi Indonesia. “Kecuali nanti dia ketika turunannya kan PKPU, dia akan menyatakan pada publik misalnya PKPU-nya seperti apa turunannya,” ungkapnya.

Diketahui, aturan larangan eks HTI dan eks PKI dalam RUU Pemilu terdapat dalam Pasal 182 ayat 2. Pasal itu mengatur syarat peserta Pemilu baik Pilpres, Pileg, dan Pilkada. Pada huruf jj disebutkan syarat bukan bekas anggota HTI.

Sementara pada huruf ii disebutkan bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30SPKI.(jpg)