25 radar bogor

Rp38 Miliar Anggaran PEN di Kota Bogor Tak Terserap, Wajib Dikembalikan ke Kas Negara

ilustrasi okupansi hotel di Kota Bogor
ilustrasi okupansi hotel di Kota Bogor
ilustrasi-hotel
Ilustrasi Hotel

BOGOR – RADAR BOGOR, Sisa anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang tidak terpakai di Kota Bogor, wajib dikembalikam lagi ke Kas Negara.

Seperti diketahui sebelumnya, ada sisa Rp38 miliar dari total bantuan negara sebesar Rp73 miliar yang tidak terpakai oleh hotel dan resto maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sendiri.

Dalam petunjuk teknis (juknis) hibah PEN yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), sisa anggaran yang tidak terpakai harus dikembalikan ke Kas Negara.

Mekanismenya, pengembalian uang dari Kas Daerah Kota Bogor harus mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kalau lihat juknis Kemenparekraf, paling lambat pertengahan tahun pengembaliannya. Sekarang ini (sisa uang hibah) ada dalam rekening tersendiri sebagai bagian dari Silpa yang nanti akan dikembalikan ke rekening kas negara,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman pada radarbogor.id, Senin (25/1/2021).

Atep mengungkapkan, banyaknya uang hibah yang tidak terpakai itu diakibatkan beberapa hal. Pertama karena banyak pelaku usaha hotel dan resto yang tidak memenuhi kriteria. Termasuk juknis pariwisata terkait hibah ini.

“Ketika tidak memenuhi syarat seperti TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), masuk kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang ditetapkan, kemudian berkontribusi pajak 2019, kan pastinya tidak bisa menyerap,” urai Atep.

Selain alasan itu, banyaknya uang PEN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang tak terserap dikarenakan waktu pengelolaan anggaran yang cukup singkat. Seperti melengkapi syarat pajak atau perizinan yang membutuhkan waktu cukup panjang untuk.

“Di kegiatan pemda juga banyak yang tidak terserap juga karena waktu. Ketersediaan barang dan jasanya, pekerjaan fisik yang waktunya sangat mepet. Sehingga tidak mungkin terlaksanakan,” akunya.

Pasalnya, penyerapan dana hibah PEN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bukan hanya Disparbud yang menjadi leading sectornya. Melainkan beberapa dinas lain juga ikut mengerjakan proyek pusat ini.

Seperti contoh pembangunan jalan menuju destinasi wisata yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lalu pembuatan gapura di titik wisata alam atau budaya oleh Dinas Perumahan Pemukiman (Disperumkim).

Lalu penyediaan supporting sarana kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Hingga serangkaian kegiatan tes kesehatan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Dan beberapa sektor lain yang mendukung program CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment,” tutup Atep. (dka)