25 radar bogor

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bogor Diperpanjang, Berikut Poin-poinnya

Sidak mal terkait PPKM
Walikota Bima Arya saat sidak ke sejumlah mal dan restoran di Kota Bogor terkait PPKM beberapa waktu lalu.
Walikota Bima Arya saat sidak ke sejumlah mal dan restoran di Kota Bogor terkait PPKM Senin (11/1/2021) lalu.

BOGOR-RADAR BOGOR, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor, diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/410- Huk.Ham yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Senin (25/1/2021).

Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.

Adapun beberapa poin-poin mengenai pembatasan kegiatan masyarakat. Pertama, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen), kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Ketiga, memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait.

Keempat, melakukan pembatasan berupa, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Kegiatan restoran (makan/minum ditempat sebanyak 25 persen dan layanan pesan-antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

Keenam, mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus.

Ketujuh, menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021, tentang penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

“Kota Bogor mengeluarkan 7 poin PPKM. Dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” jelas Alma kepada radarbogor.id Selasa (26/1/2021).

Selain itu, Alma juga mengajak masyarakat untuk mengintensifkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer; menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi. (all/pkl)