25 radar bogor

Nasdem Minta Presidential Threshold Diturunkan jadi 15 Persen

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya menginginkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold diturunkan menjadi 15 persen dari 20 persen yang berlaku saat ini. (Dok. JawaPos.com)
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya menginginkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold diturunkan menjadi 15 persen dari 20 persen yang berlaku saat ini. (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya menginginkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold diturunkan menjadi 15 persen dari 20 persen yang berlaku saat ini.

“Pertimbangannya, dua kali pemilihan Presiden (Pilpres) dengan threshold 20 persen itu, hanya ada dua pasang calon. Karena hanya ada dua pasang calon, menyebabkan polarisasi yang tajam di masyarakat. Jadi, masyarakat terbelah,” ujar Saan kepada wartawan, Selasa (26/1).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menjelaskan alasan mengusulkan presidential threshold diturunkan menjadi 15 persen. Itu karena adanya pembelahan di masyarakat dalam Pilpres. Banyak juga yang emosional dan mengarah pada fanatisme.

“Hal itu kemudian menjurus kepada politik identitas. Untuk menghindari polarisasi di masyarakat itu, maka kami ingin angkanya (Presidential Threshold, Red) diturunkan,” katanya.

Saan menuturkan dengan diturunkannya Presidential Threshold tidak akan terjadi polarisasi lagi. Karena, dengan diturunkannya ambang batas presiden itu, maka besar kemungkinan calon presiden dan wakil presiden akan lebih dari dua pasang.

Namun, sambung Saan, jika Presidential Threshold diturunkan di bawah 10 persen akan menimbulkan banyak calon. “Banyak calon memang bagus. Masalahnya, di kita itu ada budaya asal nyapres. Tidak peduli dukungan publiknya kuat atau lemah,” jelasnya.

Saan mengatakan jika Presidential Threshold diturunkan menjadi 15 persen, maka dua partai saja sudah bisa mengusung capres.

“Jadi, lebih simpel. Proses koalisi untuk mengajukan calon, lebih mudah juga. Intinya, dengan 15 persen ini, bisa ada lebih dari dua pasang. Sehingga, polarisasi masyarakat bisa diminimalisasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini UU Pemilu sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Adapun pembahasannya tersebut salah satunya mengenai ambang batas parlemen diusulkan dan ambang batas presiden.(jpg)