25 radar bogor

Meski Kena Gusur, Tommy Soeharto Kerap Sambangi Kantor Partainya

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto saat berada di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto saat berada di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). (MIFTAHULHAYAT/ JAWA POS)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah sebesar Rp 56 miliar. Ini karena aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Petugas keamanan Partai Berkarya, Osmond mengaku kantor yang dimiliki oleh Tommy Soeharto tersebut masih aktif. Bahkan kata dia, beberapa waktu lalu ada kegiatan dan pengurus datang ke kantor ini.

Masih aktif. Beberapa hari lalu masih ada kegiatan di sini,” ujar Osmon kepada JawaPos.com di Kantor Partai Berkarya Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, Selasa (26/1).

Osmon mengaku, Tommy Soeharto juga sering berkunjung ke Kantor Partai Berkarya tersebut jika adanya kegiatan dengan para kader. “Kalau ada kegiatan Pak Tommy suka datang ke mari (Kantor Partai Berkarya-Red),” katanya.

Pantauan JawaPos.com di lapangan Kantor Partai Berkarya berdiri kokoh dengan cat warna kuning lengkap dengan aksesoris bendera partai.

Pada bagian kanan dan kiri Kantor Partai Berkarya tersebut, sudah rata dan jalan tersebut sudah dibeton. Hanya kantor partai yang identik dengan warna kuning yang berdiri kokoh.

Sebelumnya, pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.

Gugatan tersebut dilakukan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

3. Stella Elvire Anwar Sani

4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

5. PT Citra Waspphutowa.

(jawapos)