25 radar bogor

Daripada Ributkan Revisi UU Pemilu, PAN Ajak Fokus Tangani Covid-19

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Derry/JawaPos.com)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Derry/JawaPos.com)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Derry/JawaPos.com)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Derry/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Partai Amanat Nasional (PAN) menghargai usulan sebagian fraksi di DPR yang ingin melakukan perubahan atas UU Pemilu. Tentu alasan yang dikemukakan adalah untuk memperbaiki kualitas pemilu itu sendiri.

Akan tetapi, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai, UU tersebut belum saatnya untuk direvisi. Menurutnya UU Pemilu yang ada saat ini relatif masih sangat baru dan baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 4-5 tahun terakhir.

“Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik. Meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya,” ujar Zulkifli Hasan kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Zulkifli mengakui, membuat UU tidaklah mudah. Ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi dalam UU itu, termasuk kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, serta masyarakat sipil.

“Padahal, dengan mengubah UU yang ada tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini. Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu,” katanya.

“Kita harus meyakini bahwa persaudaraan kebangsaan adalah modal utama kita dalam membangun bangsa Indonesia kedepan,” tambahnya.

PAN memandang bahwa penanganan Covid-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah prioritas utama seluruh anak bangsa.

“Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini UU Pemilu sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Adapun pembahasannya tersebut salah satunya mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas presiden. (jpg)