25 radar bogor

Kelanjutan Kasus Bahar Smith, Kejaksaan Serahkan Barang Bukti ke Lapas Gunungsindur

Kejaksaan Negeri Kota Bogor serahkan barang bukti ke Lapas Gunungsindur
 Tim Kejaksaan Negeri menyerahkan berkas dan barang bukti kekerasan yang dilakukan Bahar Bin Smith ke Lapas Gunung Sindur, Senin (25/1/2021). Hendi/Radar Bogor

GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri Kota Bogor beserta Polda Jawa Barat menyerahkan berkas dan barang bukti kasus pengeroyokan driver ojek online ke Lembaga pemasyarakatan kelas khusus IIA Gunungsindur, Senin (25/1/2020), yang melibatkan Habib Bahar Smith pada 2018 silam.

“Dalam hal ini kejaksaan tidak melakukan penahanan karena tersangka sedang menjalankan penahanan perkara yang sebelumnya. Jadi bukan dititipkan dalam perkara berbeda,” kata kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto kepada wartawan kemarin.

Ia juga mengatakan, jadi pihaknya melakukan pertemuan sekaligus menghadirkan tersangkaa. Karena, ada 2 Pasal 170 dan 351 yg dilakukan oleh Bahar Smith. Setelah ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke pegadilan kota bogor.

“Belum ada penetapan persidangan. Nanti akan dilimpahkan ke pengdilan kota bogor baru penetapan persidangan. Karena saat ini tersangka masih menjalani masa hukuman kasi lain,” cetusnya.

Senada dikatakan, Kasubdit Satu Keamanan negara (kamneg) Polda Jawa Barat AKBP Hendral Veno menjelaskan, bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, karena sudah P21, dan setelah itu berkas perkara dan tersangka berikut barang bukti.

“Tadi barang bukti kita serahkan seperti celana, handphone, baju terkait dengan barang bukti dari pihak korban. Untuk kasus ini titipan Kejaksaan.
Sampai nanti Kejaksaan nunggu jadwal persidangan,” jelasnya.

Hendral mengaku, kalau mengacu pada Perkab no 6 tahun 2019 itu ada syarat materil dan formil pasal 12. Jadi itulah delik murni bukan delik aduan. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Untuk hasil keterangan dari pihak korban itu ada satu orang bernama Wiro. Saat ini belum ditemukan dan DPO,” tambahnya.

Ketika ditanyai kondisi kesehatan tersangka, pihaknya mengatakan sudah dilaksanakan oleh Lapas terkait rapid test antigen maupun swab dan hasilnya negatif.

“Beliau, sehat jasmani dan rohani. Dan pada penyerahan berkas dan barang bukti tidak didampingi pengacara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Habib Bahar Smith kembali menjalani hukuman setelah sebelumnya mendapatkan asimilasi dan menang di PTUN Bandung. Namun, dalam hal ini, Kemenkuham melakukan banding sehingga belum ada putusan lagi. Sementara hari ini, Polda Jabar dan Kejari Kota Bogor menyerahkan berkas dan barang bukti kasus pengeroyokan yang dilakukan habib Bahar Smith kepada driver ojek online pada 2018 silam. (nal)