25 radar bogor

Bea Cukai Bogor Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Lewat Jasa Pengiriman

Brang bukti narkoba yang diamankan Bea Cukai Bogor. Foto Andika/Radar Bogor
Brang bukti narkoba yang diamankan Bea Cukai Bogor. Foto Andika/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Modus peredaran narkotika lewat jasa pengiriman masih terjadi. Tak terkecuali di Bogor, modus itu masih sering digunakan oleh para pelaku bisnis haram tersebut.

Buktinya, dalam waktu kurang dari sepekan, Kantor Bea Cukai Bogor gagalkan penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis Synthetic Cannabinoid atau tembakau gorilla melalui paket kiriman.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin menjelaskan, penindakan itu terakhir dilakukan pada Jumat (22/1/2021). Dimana, satu bungkus narkoba jenis ganja gorilla seberat 109 gram dikirim melalui jasa pengiriman J&T ke wilayah Bogor.

“Kami berhasil menggagalkan pengiriman sebuah paket atas nama HAJI dari Garut tujuan Cibinong, Kabupaten Bogor melalui jasa ekspedisi J&T. Tujuannya ke Sukabumi dan Bogor,” kata pria yang berkantor di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor itu kepada Radar Bogor, Senin (25/1/2021).

Upaya penyelundupan tersebut, kata Edwan, dilakukan dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar. Serta disembunyikan di dalam paket barang kiriman bersama satu helai kain potongan.

Penindakan dilakukan dengan melakukan Controlled Delivery (CD) ke alamat penerima barang sekaligus pemilik barang. Dari kasus ini, pelaku diduga telah melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penelitian lebih mendalam,” sambung Edwan.

Sebelumnya, pada Senin (18/01) lalu pula, Kantor Bea Cukai Bogor bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi dan Satuan Resnarkoba Polres Bogor mengungkap peredaran narkotika yang diduga jenis ganja gorilla lagi di dua tempat berbeda yaitu Sukabumi dan Bogor.

Di wilayah Sukabumi, Tim melakukan pemeriksaan terhadap paket yang berasal dari Tangerang dan dikirimkan melalui agen Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Dari hasil pemeriksaan tersebut, kedapatan berisi 10 gram tembakau iris yang diduga ganja gorilla yang diselundupkan dengan satu bungkus mie instan.

Dengan modus yang sama, penindakan NPP dilakukan pula di wilayah Bogor pada salah satu PJT di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Untuk mengelabui petugas, barang haram yang dikirim dari Serang tersebut dikemas sedemikian rupa dengan pemberitahuan berisi aksesoris.

“Atas paket tersebut, telah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan berisi satu buah kaos kaki anak-anak dan didalamnya ditemukan bungkus plastik lakban coklat berisi plastik klip tembakau iris yang diduga ganja sintetis sebanyak 70 gra,” urainya.

“Maraknya modus penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman di masa pandemi Covid-19, tak menyurutkan semangat Bea Cukai Bogor untuk melakukan pencegahan dan penindakan demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangs,” tutup Edwan. (dka)