25 radar bogor

Operasi PPKM di Malam Minggu, Petugas Segel Dua Tempat Usaha

Petugas gabungan menyegel tempat usaha yang melanggar PPKM, Sabtu (23/1/2021) malam. Andika/Radar Bogor
Petugas gabungan menyegel tempat usaha yang melanggar PPKM, Sabtu (23/1/2021) malam. Andika/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Petugas gabungan dari Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali melansungkan operasi, Sabtu (23/1/2021) malam.

Hasilnya, ada delapan tempat usaha yang dilakukan penindakan karena melanggar aturan PPKM. Dua diantaranya lansung dilakukan penyegelan.

Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menjelaskan, delapan tempat usaha itu ialah Kopi Pemuda di Jalan Pemuda, Kopi Sappa di Jalan Ahmad Yani, dan Gogrill Ah di Jalan Ahmad Yani.

Lalu ada Cafe Savana di Jalan Semeru, Juragan Kerang di Jalan Pajajaran Indah, Ceffe Kabine di Jalan Pajajaran Indah, dan terakhir ACF Resto&Cafe di Jalan Raya Tajur.

“Ada yang didenda karena melanggar kapasitas pengunjung senilai Rp250 ribu sampai Rp 500 ribu. Ada juga yang hanya dilakukan peneguran,” kata Asep pada radarbogor.id, Minggu (24/1/2021).

Sementara, dua tempat usaha yang dilakukan penyegelan itu karena melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Patroli dimulai dari pukul 19.00 WIB hingga 02.00 WIB dini hari. Ada beberapa ruas jalan yang dilewati saat patroli. Seperti Jalan Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Dadali, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sholeh iskandar, Jalan Semplak, Jalan Cilendek, Jalan Semeru dan beberapa ruas lainnya.

“Selain tempat usaha, kita juga temukan pelanggar protokol kesehatan (prokes) karena tidak memakai masker. Ada sembilan orang yang kita kenakan sanksi sosial,” tutup Asep.

Petugas gabungan Tim Pemburu Pelanggar PPKM itu terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri. “Ada 80 personel yang dikerahkan dalam operasi semalam,” tambah Paur Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar saat dikonfirmasi. (dka)