25 radar bogor

PAN Minta Polisi Hukum Berat Bekas Kadernya yang Perkosa Anak Kandung

Ilustrasi pencabulan
Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno meminta aparat hukum memberikan hukuman seberat beratnya pada bekas kader PAN NTB Ali Ahmad yang mencabuli putrinya sendiri ketika istrinya sedang menderita Covid-19.

“Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yg seberat-beratnya kepada pelaku,” ujar Eddy kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Eddy Soeparno juga menegaskan bahwa Ali Ahmad sudah dipecat secara tidak hormat dari partai berlogo matahari ini.

“PAN mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari Ali Ahmad. Kami tegaskan bahwa Ali Ahmad dipecat secara tidak hormat dari partai,” katanya.

Eddy Soeparno menjelaskan bahwa PAN tidak akan menoleransi perilaku kadernya yang berbuat amoral serta melanggar hukum dan norma kesusilaan.

“Tidak ada tempat di PAN untuk perilaku bejat dan amoral seperti yang dilakukan Ali Ahmad,” tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini

Sebelumnya, Polresta Mataram menetapkan Ali Ahmad sebagai tersangka dugaan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya. Ali Ahmad saat ini ditahan di Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, dari hasil gelar perkara, perbuatan yang diduga dilakukan Ali Ahmad telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (jpg)