25 radar bogor

Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Evaluasi Pilkada 2020

Pimpinan-DPR
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu memutuskan membentu panja karena untuk mengevaluasi secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. (dok DPR RI)
Pimpinan-DPR
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu memutuskan membentu panja karena untuk mengevaluasi secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. (dok DPR RI)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi II DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja).

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu memutuskan membentu panja karena untuk mengevaluasi secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

“Untuk menindaklanjuti pemasalahan Pilkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR membentuk panja evaluasi pelaksanaan pilkada serentak 2020,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Politikus Partai Golkar ini nemambahkan, dibentuknya Panja ini sebagai bahan evaluasi bersama antara DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu. Karena hajatan tersebut telah rampung namun masih adanya sengketa Pilkada. “Jadi masih terdapatnya pelanggaran dan sengketa Pilkada,” katanya.

Selain itu permasalahan yang lainnya seperti maraknya dugaan politik uang atau money politic, kemudian masih adanya permasalahan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Adanya juga pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri hingga lemahnya komunikasi dan koordinasi antar penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Doli juga berharap, para penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP bisa menjaga soliditasnya. Karena semuanya adalah satu kesatuan yang harus sama-sama kompak.

“Jangan saling, ya apalagi menujukkan kepada publik ada perbedaan-perbedaan. Kalau bisa memang kita selesaikan dengan musyawarah. Saya kira lebih baik dan tentu semua itu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (jpg)