25 radar bogor

KPK Tahan Kepala BIG Untuk 20 Hari Pertama

KPK menahan Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/1). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)
KPK menahan Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/1). (Muhammad Ridwan/ JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun Anggaran 2015.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, penahanan terhadap Priyardi Kardono dan Muchamad Muchlis dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

“Priyadi Kardono (PRK) ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan Muchamad Muchlis (MUM) ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Lili menyampaikan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020. KPK menduga, kedua tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyalahgunakan kewenangan, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan CSRT pada BIG bekerjasama dengan LAPAN Tahun 2015.

Menurut Lili, kasus ini berawal pada 2015, saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.
Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan PRK dan MUM, diduga adanya kesepakatan untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

Sebelum proyek mulai berjalan, sambung Lili, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah di tentukan sebelumnya yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Bahkan untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC). “Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar,” beber Lili.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(jpg)